logo

Sidak Pastikan Keselamatan Perjalanan KA yang Melintas di Daop 7 Madiun

Kamis, 28 Maret 2024

MADIUN – Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Kuswardojo kembali menyampaikan rilis terkait inspeksi mendadak (Sidak) pada pos jaga perlintasan sebidang kereta api/KA.

Kegiatan yang dilakukan secara acak ini dimulai pada Jumat 15 Maret hingga menjelang lebaran 9 April 2024 itu, yakni sebagai upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun.

Apalagi menjelang lebaran 2024, maka Sidak harus dilaksanakan guna memeriksa peralatan yang ada. Selain itu, juga untuk memastikan kesiapsiagaan petugas yakni terutama pada jam rawan ngantuk di malam hingga dini hari.

Karena sidak ini bertujuan mengingatkan kepada petugas PJL (penjaga jalan lintasan) untuk selalu waspada, khususnya saat bertugas pada malam hari. Selain itu menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan.

Selanjutnya, adalah fokus selama bekerja berdasarkan SOP atau standar operasional prosedur yang berlaku. Utamakan untuk menjaga koordinasi, dan komunikasi dengan petugas lain yakni di stasiun atau JPL kanan-kiri.

“Setiap PJL dapat memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal, atau darurat. Karena PJL ini memiliki fungsi untuk menjaga keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.

Menurutnya dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, maka salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan KA yakni petugas PJL. Sebab, seorang PJL ini memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan KA di perlintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan raya lainnya.

Terkait itu, mungkin bagi sebagian orang bahwa pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya. Tetapi, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak. Mengapa? Karena mereka harus memastikan agar perjalanan KA dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.

Selain itu, petugas PJL juga harus memiliki kedisiplinan tinggi serta bersiaga dalam segala situasi dan kondisi. Bahkan masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan KA di dalamnya. Hal itu diakibatkan rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang.

“Bahkan, mereka melanggar dengan menerobos perlintasan saat palang pintu sudah tertutup. Akibatnya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan merugikan perjalanan KA.

Ia pun mengungkapkan pada periode Januari hingga Desember 2023 lalu, khususnya di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Sedangkan bulan Januari-Maret 2024, telah terjadi 8 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

Sebagai pemahaman untuk masyarakat khususnya para pengguna jalan raya, palang pintu KA yang ada di perlintasan? Sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. Untuk itulah, perjalanan KA lebih diutamakan. Karena, jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.

“Maka dari itu, pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Jadi, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta,” jelas Kuswardojo, lagi.data/foto:humas daop7.*(editor:al/pressphoto.id)

error: