logo

Senyum, Salam, Sapa, Ramah: Cara Dispendukcapil Kab. Madiun Layani Masyarakat

Rabu, 10 Mei 2023

MADIUN – Pagi menjelang siang, semua tempat duduk yang tersedia di depan loket pelayanan terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dipenuhi masyarakat Kabupaten Madiun yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun.

Saat itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun’ Sigit Budiarto, S.Sos, M.Si mendatangi serta menyapa setiap warga yang tengah duduk menunggu giliran penyelesaian pelayanan terkait Adminduk.

Ia dengan sabar dan telaten memberikan informasi khususnya terkait pemberkasan sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen yang diinginkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dispendukcapil Kabupaten Madiun. Selain itu, ia juga mengecek setiap lembar sebagai kelengkapan berkas yang dibawa oleh setiap warga yang datang di loket Dispendukcapil di MPP Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan itu, Sigit Budiarto berkenan memberikan penjelasan terkait kegiatan “jemput bola” yang rutin dilakukan setiap hari yakni pagi dan siang hari sebelum loket pelayanan tutup. “Jadi begini. Karena kita itu, adalah garda terdepan terkait pelayanan umum? Maka, pelayanan Adminduk adalah bukan pelayanan dasar,” ujarnya, Rabu 10 Mei 2023.

Tapi, kata dia, dasarnya pelayanan semua adanya dari Adminduk. Sehingga kita setiap hari memang melakukan pemantauan/pengecekan langsung kepada setiap warga Kabupaten Madiun yang datang di loket Dispendukcapil yang ada di MPP. Sebab, MPP ini juga sebagai front office Dispendukcapil Kabupaten Madiun untuk pelayanan masyarakat.

Sehingga memastikan bahwa pelayanan yang diberikan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, itu sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta mekanisme. Kemudian standart pelayanan yang senyum, salam, sapa dan ramah. Hal itu, betul-betul menjadi nafas dari setiap petugas yang ditugaskan di front office Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

“Tiap hari, memang ini rutin kami dilakukan. Sehari dua kali ‘yaitu pagi dan siang. Tujuannya untuk memastikan bahwa pelayanan yang ada di Dispendukcapil Kabupaten Madiun sudah betul-betul prima. Khususnya bagaimana menjaungkau semua layanan dokumen Adminduk yang dikeluarkan kami,” jelasnya.

Saat disinggung terkait pemohon dari masyarakat Kabupaten Madiun rata-rata setiap hari berapa jumlahnya? Menurut Sigit Budiarto berdasarkan rekap data yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun itu mencapai 15 ribu pemohon Adminduk setiap bulannya.

Perlu diketahui masyarakat yang datang di MPP dengan rata-rata dokumen yang dikeluarkan Pemkab. Madiun melalui Dispendukcapil Kabupaten Madiun, itu baik offline, online maupun daring yakni melalui sistem yang kita bangun mencapai 700-an dokumen.

“Itu mulai dari KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), KIA (Kartu Identitas Anak), SKP-WNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) ataupun pindah datang. Kemudian akta kelahiran maupun akta kematian itu, setiap hari antara 500 sampai 700 dokumen yang kami keluarkan,” ungkapnya.

Saat disinggung lagi, meskipun sudah ada antrian dengan sistem elektronik. Kenapa harus adanya penjelasan lebih lanjut kepada setiap warga yang datang di loket Dispendukcapil Kabupaten Madiun?

Lanjut Sigit Budiarto, “Jadi begini?. Ketika masyarakat yang kita datangi. Kita sapa? Mungkin ada data yang dirasa menyulitkan mereka, maka sebelum nanti datang ke loket pelayanan? Masyarakat yang bersangkutan ingin mengajukan pelayanan, lalu mengetahui permasalahan apa yang akan dilakukan untuk pengajuan? Kemudian syarat-syarat apa yang sudah lengkap atau belum?

“Nanti bisa kita antisipasi. Sehingga tidak menimbulkan antrian yang panjang dan berhenti berlama-lama di loket pelayanan kami. Jadi, kita lakukan screening dululah. Kira-kira apa yang kurang? Nanti akan kami bantu sebelum ke loket pelayanan itu,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bawah random tertanggal 08 Mei 2023, itu terdapat perekaman 74 pemohon, cetak KTP 300 pemohon, cetak KIA 56 pemohon, KK 338 pemohon, akta kelahiran 41 pemohon dan akta kematian 45 pemohon.

Kemudian SKP (Surat Keterangan Pindah)-nya ada yang masuk provinsi 8 pemohon, yang keluar provinsi 9 pemohon, masuk kabupaten 20 pemohon, keluar kabupaten 25 pemohon. Sedangkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sekitar 250 pemohon.

“Jadi setiap hari seperti itu, yang kita lakukan “jemput bola” yaitu menyapa masyarakat Kabupaten Madiun yang akan mengurus Adminduk. Kita memang bagaimana mengoptimalkan pelayanan sebagai “Ini kan wajahnya Kabupaten Madiun” pelayanan dasar (dasarnya pelayanan),” urai Sigit Budiarto.

Ia menambahkan untuk mengisi loket-loket pelayanan Dispendukcapil yang ada di MPP Kabupaten Madiun, maka pihaknya telah menerjunkan sebanyak 8 orang petugas/Aparatur Sipil Negara atau ASN. Selain itu, Dispendukcapil Kabupaten Madiun juga telah menyediakan atau membuka 6 loket pelayanan, termasuk customer service.

“Untuk penentuan waktu, jika persyaratannya sudah lengkap yaitu antara 10 sampai 15 menit sudah selesai/jadi semua dokumen yang diminta masyarakat. Loket kami buka setiap hari kerja dari jam 8 sampai jam 2 siang,” paparnya.*(al/pressphoto.id)

Keterangan Foto : Terlihat mengenakan seragam atau berbaju putih adalah Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Sigit Budiarto tengah menyapa serta memberikan keterangan kepada setiap warga atau pemohon dokumen terkait Adminduk.

error: