logo

Dispendukcapil Kab. Madiun Penerapan IKD

Rabu, 1 Maret 2023

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun kembali melanjutkan kegiatan sistem penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Kali ini, petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun mendatangi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di masing-masing Kantor, Dinas, Bagian dan Badan dilingkup Pemkab. Madiun. Sasarannya adalah para ASN yang berdomisili atau warga masyarakat Kabupaten Madiun.

“Itu baik para ASN yang berdinas di OPD lingkungan Pendopo Muda Graha, Puspem di Kota Caruban ataupun dibeberapa OPD yang tersebar di wilayah Kota Madiun,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Sigit Budiarto S.Sos, M.Si saat dihubungi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Sayogyo, S.Sos, Rabu 01 Maret 2023.

Karena sistem penerapan IKD ini, lanjut dia, tentunya akan diterapkan diseluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Madiun. Bahkan kegiatan ini sudah dimulai sejak dua minggu yang lalu, dimana’ pihak Dispedukcapil Kabupaten Madiun sudah melakukan penerapan IKD di desa-desa.

Tujuan dari penerapan IKD ini, adalah kedepannya untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Madiun secara bertahap memiliki dokumen kependudukan dan lainnya ada semuanya di handphone. Sehingga Dispendukcapil Kabupaten Madiun dalam genggaman. Artinya semua dokumen ada di dalam handphone canggih itu.

Di dalam handphone canggih itu ada Kantu Tanda Penduduk (KTP), ada Kartu Keluarga (KK) dan menu lainnya yaitu ada Kartu Vaksin, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Ketenaga Kerjaan, Kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kartu ASN kalau bersangkutan sebagai ASN, Kartu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang lainnya.

“Keistimewaannya memang lebih mudah dan efektif. Sehingga kalau nanti memperlukan dokumen kependudukan, kita tidak usah membuka-buka arsip di dompet atau di almari. Tapi cukup membuka menu di handphone canggih itu. Kalau memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), misalnya tidak hafal? Maka tinggal membuka di handphone saja,” ungkapnya.*al-pressphoto.id

Keterangan Foto : Sejumlah ASN di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun saat mendaftarkan diri dalam sistem penerapan IKD kepada petugas pelayanan Bidang PIAK Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

error: