MADIUN – Belakangan ini, seusai rama-rame menertibkan ataupun membongkar sejumlah tugu perguruan silat yang dilakukan secara sukarela oleh warga dari masing-masing perguruan silat di Madiun.
Kini warga dari perguruan lain di wilayah Kabupaten Madiun, juga berkenan untuk merubah tugu/logo silat menjadi tugu ataupun ikon Kabupaten Madiun yakni “Kampung Pesilat Indonesia”.
Aksi simpatik ini, ternyata baru pertama kali dilakukan oleh warga dari Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti di Desa Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Mereka pun berkenan menjaga bersama kondusifitas wilayah, juga sekaligus turut melestarikan ikon Kabupaten Madiun yakni “Kampung Pesilat Indonesia”.
Bahkan aksi itupun mendapat pantauan langsung dari Kapolres Madiun yang juga disaksikan Forkopimda, Pejabat Utama Polres Madiun, Muspika Kec. Pilangkenceng, Ketua IKSPI Kera Sakti Cabang Madiun, Ketua Paguyuban Kampung Pesilat Kec. Pilangkenceng, serta perwakilan warga IKSPI Ranting Pilangkenceng.
Ditempat yang sama, Ketua IKSPI Cabang Madiun yakni Heri Susanto menyampaikan bahwa perguruan IKSPI Kera Sakti Cabang Madiun tentunya akan selalu patuh dan tertib terhadap berbagai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat hingga pemerintah daerah.
“Kedepannya diharapkan dengan bergantinya tugu logo IKSPI ini, menjadi tugu “Kampung Pesilat Indonesia” dapat menjadikan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Madiun. Karena keamanan dan ketentraman wilayah Madiun adalah harapan kita bersama,” kata Heri, Minggu 27 Agustus 2023.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengaku sangat mengapresiasi aksi simpatik yang dilakukan oleh para warga dari perguruan IKSPI Kera Sakti Desa Pilangkenceng yang secara sukarela merubah tugu logo menjadi tugu ikon Kabupaten Madiun yaitu “Kampung Pesilat Indonesia”.
Artinya para warga dari IKSPI ini, telah mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Imbauan (SI) Nomor 300/5984/209.5/2023 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur yakni terkait Penertiban atau Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah juga termasuk di wilayah Kab. Madiun.
Selain itu, juga Peraturan Daerah (Perda) Kab. Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtram) BAB VIII yaitu Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
“Untuk itu’ kami mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, TNI dan Polri, sangat mengapresiasi atas kesadaran warga perguruan silat yang mau patuh dan tertib terhadap aturan untuk melakukan pembongkaran tugu/logo perguruan silat di wilayah Kabupaten Madiun,” urainya.
Menurut Kapolres menindaklanjuti keputusan Kesbangpol Jawa Timur yakni terkait penertiban tugu yang dibangun di fasilitas umum (Fasum) ini dapat menimbulkan atau berpotensi menjadi konflik.
Untuk itu’ tugu berlogo perguruan silat, belum lama ini juga ada yang sudah dibongkar secara sukarela. Bahkan saat ini, ada juga tugu/logo perguruan silat diubah menjadi tugu atau ikon Kabupaten Madiun yaitu “Kampung Pesilat Indonesia”.
Maka dari itulah dengan melakukan upaya penertiban tugu perguruan silat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, diharapkan kedepannya dapat mengurangi ataupun menghilangkan potensi terjadinya konflik antar perguruan silat.
“Sekedar informasi dari total 707 tugu perguruan silat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, hanya 57 tugu yang berada atau berdiri di fasilitas/aset milik pribadi. Sedangkan sisanya berada atau berdiri di Fasum milik pemerintah yang merupakan aset milik negara,” tandas AKBP Anton Prasetyo.*data/photo:humas polres.*(editor:al/pressphoto.id)