logo

Awas..!!! Memasuki Libur Nataru, Frekuensi KA Bertambah

Kamis, 14 Desember 2023

MADIUN – Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentunya frekuensi perjalanan kereta api (KA) yang melintasi Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun akan bertambah banyak. Bahkan kecepatan KA pun bisa mencapai 120 kilometer/Km/jam.

Untuk itu, pihak PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau kepada masayarakat untuk lebih waspada serta berhati-hati, terutama pada saat melintas di perlintasan sebidang. Selain itu, secara tegas KAI juga melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA.

Mengingat frekuensi perjalanan KA selama masa libur Nataru sebanyak 106, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa yang terdiri dari 60 kereta api jarak jauh/KJJ, 32 kereta commuterline Dhoho-Penataran, dan 14 KA barang. Frekuensi perjalanan KA akan meningkat, karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, pada saat melintas di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati. Tetap meningkatkan kewaspadaan, ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga,” ujar Manager Humas KAI (Persero) Daop 7 Madiun Kuswardoyo, Kamis 14 Desember 2023.

KAI Daop 7 Madiun, lanjut dia, telah mencatat hingga tanggal 14 Desember 2023 telah terjadi 45 peristiwa yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang KA, dan 22 kejadian di jalur KA. Hal itu menunjukkan ‘masih rendahnya kedisiplinan’ masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, di jalur KA serta masih terdapat adanya orang yang beraktivitas di jalur KA.

Perlu diketahui bersama hingga tanggal 14 Desember 2023 tercatat jumlah korban meninggal di perlintasan 8 orang, dan 20 korban meninggal di jalur KA. Namun jika dibandingkan dengan kecelakaan di tahun 2022 lalu, jumlahnya lebih rendah. Terdapat korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang 23 orang, dan 12 korban meninggal di jalur KA.

Karena kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang tidak terjaga, tapi juga terjadi pada perlintasan terjaga. Tercatat 20 kecelakaan lalu lintas, terjadi diperlintasan yang tidak terjaga petugas resmi. Selanjutnya 3 kecelakaan lalu lintas, terjadi di perlintasan yang sudah terjaga petugas resmi. “Untuk itu, kami kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu berhari-hati serta bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada,” katanya.

Kuswardoyo menjelaskan perlintasan sebidang, adalah lokasi dimana ‘terjadi perpotongan’ antara jalur KA, dan jalan yang berada pada bidang tanah yang sama. Di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 213 perlintasan KA dengan rincian 95 perlintasan terjaga, dan 118 perlintasan tidak terjaga.

“Namun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada Perpotongan Sebidang Antara Jalur KA dan jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 yakni menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; Berikutnya adalah Mendahulukan KA; dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur KA dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, KA mendapat prioritas berlalu lintas,” ungkapnya.

Ia menambahkan kecelakaan di perlintasan sebidang ‘tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan, demi keselamatan perjalanan KA dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tegas Kuswardoyo, lagi.data/photo:humas daop7 madiun.*(editor:al/pressphoto.id)

error: