logo

Syaratnya Bawa HP, Warga Kab. Madiun Aktivasi IKD dan Rekam E-KTP

Jumat, 5 Juli 2024

MADIUN – Sedikitnya 400 warga dari 4 desa yakni Desa Dagangan, Joho, Kepet, dan Ketandan antusiasme mengaktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik (e-KTP) di Gedung Panca Sakti Kantot Desa/Kec. Dagangan.

Disela pembukaan kegiatan itu, Sayogyo yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Madiun menyampaikan bagi masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ini sebaik mungkin.

“Sebelumnya, kami juga mohon maaf. Memang dalam undangan perekaman e-KTP, tertera? Apabila di undang perekaman e-KTP tidak hadir, maka data akan dihapus. Namun bapak/ibu jangan khawatir. Segeralah datang dan minta perekaman e-KTP, data akan diaktifkan kembali,” ujarnya saat mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kab. Madiun, Sigit Budiarto, Jum’at 05 Juli 2024.

Diinformasikan, lanjut dia, bagi putra-putri bapak/ibu yang sudah berusia 16 tahun,  maka diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP. Karena saat ini, petugas Dukcapil Kab. Madiun kini turun langsung ke desa-desa untuk melayani urusan Adminduk hingga selesai.

Bahkan bagi masyarakat yang hari ini tidak hadir, juga bisa mengaktivasi IKD maupun perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Dukcapil Kab. Madiun. Untuk IKD ini, bisa aktivasi di desa/kelurahan masing-masing. Sedangkan adik-adik yang tepat berusia 17 tahun, diharapkan untuk perekaman e-KTP? Untuk e-KTP-nya nanti akan kirim lewat Pos Indonesia, dengan biaya gratis.

Setelah menerima e-KTP khususnya adik-adik yang berusia 17 tahun, di wajibkan hadir ke kantor desa masing-masing untuk aktivasi IKD. Karena saat ini, semua pelayanan harus memakai IKD. Meskipun IKD ini baru, namun bukan inovasi daerah. Melainkan inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI khususnya Ditjen Dukcapil.

Sehingga seluruh Indonesia memakai atau kedepannya di wajibkan ber-KTP digital. Untuk bisa aktivasi IKD, syaratnya punya handphone dan paket data. Karena IKD ini, untuk melayani kemudahan masyarakat Kab. Madiun pada umumnya se-Indonesia. Terutama saat mengurus dokumen kependudukan, melalui IKD ini akan lebih mudah dan cepat.

“Sekarang sudah saya buka 9 menu pelayanan melalui sistem IKD ini. Nanti bapak/ibu kalau sudah aktivasi IKD, tolong untuk di coba dan dilihat pada menu pelayanan,” katanya.

Menurutnya di IKD juga ada data keluarga, dan juga dokumen. Untuk dokumen juga ada e-KTP, lalu di bawahnya ada KK (kartu keluarga). Kemungkinan nanti kalau di IKD belum keluar, atau muncul KK? Berarti bapak/ibu masih menggunakan KK yang lama.

Untuk itu, mohon segera diperbarui melalui IKD ini. Terkait menu pelayanan, bapak/ibu bisa membuka, dan memilih cetak KK. Setelah itu, nanti dirol sampai ke bawah hingga menemukan menu pilihan lainnya dan diketik keterangan cetak KK baru. Lalu, kirim. Nanti insyaAllah tidak ada 1 jam sudah jadi, dan akan muncul di IKD bapak/ibu.

Namun jika nanti KK-nya, masih tertera yang lama? Di IKD ini juga ada pilihan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, pindah domisili, dan sebagainya. Untuk itu, mohon kesadaran bapak/ibu untuk segera aktivasi IKD.

“Bagi warga yang hari ini di undang, maupun tidak? Pokoknya syaratnya punya handphone dan usia 17 tahun, sudah bisa perekaman e-KTP. Silakan datang ke kantor desa masing-masing sesuai jadwal petugas Dukcapil, atau langsung ke MPP Kab. Madiun. Kami akan melayani sampai selesai,” jelasnya.

Sayogyo mengingatkan kembali agar masyarakat yang hadir ini, dapat memanfaatkan pelayanan yang mendekatkan kepada masyarakat Kab. Madiun. Sehingga bapak/ibu, nanti tidak usah wira wiri atau ke sana ke mari? Mungkin datang ke kantor kecamatan, ataupun ke MPP yang ada di lingkungan Pendopo Muda Graha di Kota Madiun.

Mengingat semua di jajaran pemerintahan juga akan bekerja sama dengan Dukcapil, khususnya mengkonekan IKD ini. Sehingga kedepannya akan memudahkan masyarakat, misalnya tidak lagi sering foto copy. Karena pendaftaran apapun, cukup melalui IKD. Masyarakat tidak perlu menyiapkan persyaratan memakai berkas lagi.

“Seperti itu, bapak/ibu. Nanti seumpama mendaftar ASN (aparatur sipil negara), tinggal menunjukan IKD-nya saja. Cukup di scan, sudah selesai. Jadi, tidak usaha lagi menyiapkan berkas berhubungan dengan foto copy, ataupun legalisir yang belum berbarcode,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk diketahui masyarakat, KTP digital, e-KTP, KK, akta kelahiran dan lainnya yang sudah berbarcode? Maka tidak perlu untuk di legalisir lagi. Bahkan nantinya untuk mendaftar apapun, juga tidak usah di legalisir.

“Tapi memang, kalau masih tanda tangan basah? Itu, harus di legalisir,” tandasnya.Foto: Terlihat puluhan warga saat mengaktivasi IKD dan perekaman e-KTP, yang merupakan inovasi Kemendagri RI.*(al/pressphoto.id)

error: