logo

Sertifikasi Kompetensi, Pelaku Ekonomi Kreatif Makin Berdaya Saing

Sabtu, 5 Oktober 2024

INDONESIA – Banyaknya pelaku di sektor ekonomi kreatif (Ekraf) dapat memberikan pengaruh besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, perkembangan yang pesat bisa menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku ekraf, karena berisiko menyebabkan persaingan ketat di berbagai lini subsektor ekonomi kreatif. Baik itu pelaku ekonomi kreatif di dalam negeri maupun di luar negeri. Itu mengapa, memiliki sertifikasi kompetensi menjadi keharusan di tengah persaingan yang ketat.

Singkatnya, sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi atau keahlian. Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Bisa dibilang, adanya sertifikasi profesi berfungsi sebagai “senjata” untuk bersaing di tengah persaingan ketat antar pelaku ekonomi kreatif. Sebab, sertifikasi profesi yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif berfungsi sebagai bukti yang sah akan kemampuan yang dimiliki. Sehingga, dapat meningkatkan nilai integritas, kepercayaan, citra, serta nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.

Harapannya, dengan adanya sertifikasi kompetensi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif ke dalam persaingan kerja, serta mencapai target 4,4 juta lapangan pekerjaan baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) Indonesia.

Sertifikasi Dapat Memberikan Kepercayaan

Hampir seluruh pelaku di subsektor ekonomi kreatif wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Seperti pelaku di subsektor kuliner, contohnya seorang barista. Memiliki sertifikasi barista menjadi bukti bahwa kemampuan kita sebagai barista sudah diakui secara profesional. Dengan begitu, seorang barista memiliki nilai tambah di tengah persaingan barista yang ketat di subsektor kuliner saat ini.

Selain itu, dari 17 subsektor ekonomi kreatif, subsektor desain interior turut menjadi salah satu subsektor yang sangat disarankan untuk memiliki sertifikat kompetensi. Tujuannya agar karya-karya yang dibuat para desainer interior Indonesia dapat diakui secara global dan berdaya saing.

Contoh lain pentingnya sertifikasi kompetensi bagi para pelaku industri kreatif bisa dilihat dari profesi di subsektor musik, seperti terkait penyelenggaraan musik (promotor). Untuk mengurangi risiko kegagalan dan kerugian pada sebuah konser, para promotor musik harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan atau jenis acara musik yang digelar.

Di samping itu, promotor juga harus memiliki Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (Sertifikat K3L), serta tidak kalah penting promotor juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Promotor Musik. Dengan ada kelengkapan dan kesiapan yang dimiliki promotor juga dapat memberikan kepercayaan bagi para pecinta musik untuk mendatangi setiap festival atau konser musik yang digelar promotor bersertifikasi.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi

Sebagai bukti keseriusan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengadakan berbagai program khusus untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor parekraf.

Ada empat program yang disiapkan oleh Kemenparekraf/Baparekraf dalam menciptakan SDM unggul dan kompeten. Mulai dari “Sosialisasi” untuk pemantapan pengetahuan dasar mengenai Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, program “Pelatihan” untuk pengembangan keahlian dan keterampilan diri, program “Uji Kompetensi” untuk peningkatan kompetensi pariwisata dan ekonomi kreatif, serta program “Sertifikasi” untuk menciptakan SDM yang siap bekerja dan berstandar internasional.

Sobat Parekraf bisa menemukan program-program Kemenparekraf/Baparekraf untuk pengembangan SDM berdaya saing dan mengantongi sertifikasi kompetensi melalui website pintar.kemenparekraf.go.id. Program tersebut sudah diikuti 13.122 peserta pelatihan, 32.316 peserta kegiatan, dan 11.244 sertifikasi. Foto: Sertifikasi sangat penting bagi profesi desainer interior (Shutterstock/Chaosamran_Studio).*(sumber:kemenparekraf.go.id)

error: