logo

3 Pelaku Dugaan Pencabulan Diamankan Polisi, ‘1 Korban Keponakannya’ Sendiri

Senin, 13 November 2023

MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan ke tiga orang ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan kepada tiga orang korbannya. Akibat perbuatannya itu, para pelaku ini dijerat dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni pada Pasal 81 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

“Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Selain itu para pelaku juga dikenakan pasal 82, dan pasal 76E,” ujarnya saat press release gelar perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Pendopo Mapolres Madiun, Senin 13 November 2023.

Korban hendak membeli es dipanggil tukang las

Menurutnya pelaku berinisial Yad (60) tahun warga Desa Bajulan, Kec. Saradan, Kab. Madiun atau Kel. Pilangbango, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun ini sebelumya telah dilaporkan ke polisi pada 4 September 2023 oleh keluarga korban pencabulan yang terjadi Agustus 2023 lalu.

Hasil pemeriksaan petugas, saat itu berawal korban berinisial Sdf 14 tahun yang merupakan difabel sedang berjalan didepan bengkel las milik pelaku. Korban yang akan membeli es, mendadak dipanggil pelaku. Pelaku bilang “Ayo di rumahku (ayo di rumah saya). Bersamaan itu, baju korban ditarik pelaku. Dalam keadaan terdesak, korban lalu ditarik pelaku masuk ke dalam kamar.

“Karena curiga, korban pun bertanya “kenapa pegang kemaluan saya? Tak berselang lama, pelaku di dendang oleh korban yang saat itu berteriak. Bahkan korban spontan marah terhadap pelaku. Begitu pulang ke rumah, korban pun menceritakan kejadian yang baru dialami kepada saksi Samsuri dan lainnya,” jelasnya.

Kapolres Madiun menambahkan korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini disetubuhi/dicabuli oleh pelaku. Karena perbuatannya itu, pelaku Yad ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2023 lalu. Saat ini, berkas perkara telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari JPU.

Berdalih syarat pengobatan untuk ayah korban

Berikutnya, kata AKBP Anton Prasetyo, adalah tersangka berinisial War (53) tahun yang merupakan ketua RT, warga Desa Tileng, Kec. Dagangan, Kab. Madiun ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi pada 5 Oktober 2023 oleh keluarga korban pencabulan yang terjadi 13 September 2023 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik? Saat itu berawal Senin 11 September 2023 sekira pukul 09.00 wib, pelaku mendatangi rumah Sunarto (pelapor) dengan maksud akan mengobati pelapor yang sedang sakit mata dengan syarat memberikan minum air dari Sumur Jati Lawang.

Berikutnya pada hari Rabu 13 September 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelaku mengajak korban berinisial SN (16) tahun dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sumur Jati Lawang untuk mengambil air pengobatan.

Namun saat di tengah perjalanan, pelaku ini mendadak menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang saat itu membonceng korban. Bersamaan itu, pelaku mengajak korban berjalan menuju sebuah gubuk di Desa Bader, Kec. Dolopo, Kab. Madiun.

Didalam gubuk itu, lalu pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu sebagai syarat supaya Sunarto (ayah korban) sakit mata yang dideritanya sembuh. Namun tidak hanya itu, pelaku juga berpesan terhadap korban agar tidak menceritakan ataupun memberitahukan kepada orang tuanya.

Seusai peristiwa di gubuk, pelaku bersama korban melanjutkan perjalanannya hingga sampai di sumur Jati Lawang. Bahkan korban bertemu dengan saksi yang merupakan juru kunci sumur tersebut. Setelah bertemu juri kunci sumur, pelaku bersama korban pun pulang ke rumah.

“Lalu sekira pukul 22.00 wib, pelaku bersama korban memberikan sebotol air yang dibawa dari sumur Jati Lawang kepada Sunarto. Tak begitu lama obrolan bersama ayah korban, pelaku pun berpamitan pulang ke rumahnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kapolres, pelaku yang mengaku sebagai dukun pada 9 Oktober 2023 ditetapkan sebagai tersangka. Hasil visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa dari RSUD Dolopo Madiun, korban mengalami patah tulang di kemaluan bagian bawah akibat penekanan berulang saat pelaku menyetubuhi korban.

“Untuk tindaklanjut peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, maka berkas perkara sudah dikirim kepada JPU. Tinggal menunggu hasil penyidikan/P-21,” urainya.

Minum obat viagra serta sambil melihat video porno

AKBP Anton Prasetyo kembali menjelaskan bahwa pihaknya juga tanggal 23 Oktober 2023 telah menerima laporan dari seorang wanita atau anak di bawah umur berinisial Ar 17 tahun warga Desa Kertobanyon, Kec. Geger, Kab. Madiun.

Ar telah melaporkan berinisial NI 39 tahun yang merupakan pamannya sendiri. Karena  sekira tahun 2021 hingga 2023, NI diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. Ar yang merupakan keponakan pelaku, harus melayani layaknya hubungan suami istri setiap dua minggu sekali di tempat tidur korban ataupun di kamar pelaku.

“Sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku ini terlebih dulu meminum obat viagra serta sambil melihat video porno. Sampai saat ini, kasusnya telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Pada tanggal 9 November 2023 penyidik telah menetapkan NI sebagai tersangkanya,” jelasnya, lagi.

Kapolres menambahkan bahwa penetapan tersangka NI yakni setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebanyak 5 kali. Mengingat berbagai perubahan keterangan korban, hingga telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan hasil gelar perkara yang mengerucut mengarah kepada tersangka NI diduga keras melakukan perbuatan tindak pidana tersebut. Sebelumnya terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek dan paman korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka adalah paman korban. Bahkan tersangka telah mengakui semua dihadapan penyidik telah melakukan perbuatan setubuh cabul terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Kini kasusnya segera dilakukan pemberkasan dan akan dikirim kepada JPU/tahap 1,” tandas AKBP Anton Prasetyo.*(al/pressphoto.id)

error: