logo

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Daop 7 Madiun Gelorakan Selamat di Perlintasan

Jumat, 16 Agustus 2024

MADIUN – Dalam rangka peringatan Hari Ulang tahun (HUT) Ke-79th Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan (Perlin) serentak di seluruh Daerah Operasi (Daop)/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Sosialissai ini, tentunya bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api (KA), dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kegiatan ini telah melibatkan 20 orang yang merupakan anggota dari 6 wadah komunitas pecinta KA yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang.

Namun kali ini dalam peringatan HUT Ke-79th Kemerdekaan RI, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan”. Tema tersebut, dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman, dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.

“Sosialisasi Perlin secara serentak ini dilakukan di 13 titik Daop dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera. Di wilayah Daop 7 Madiun dilaksanakan di perlintasan 303A atau Jalan Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kabupaten Kediri,” ujar Kepala Daop 7 Madiun’ Suharjono, Jum’at 16 Agustus 2024.

Mengingat di Daop 7 Madiun, lanjut dia, tahun 2024 ini masih terdapat 216 perlintasan sebidang yakni 156 perlintasan terjaga, dan 60 perlintasan tidak terjaga. Sebanyak 216 perlintasan sebidang ini yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 156 titik atau 72% dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, dan sisanya sebanyak 60 titik atau 28% merupakan perlintasan tidak terjaga.

Untuk itulah, KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan KA. Tahun 2023 lalu, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan.

Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024 ini, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan. Mengingat masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama tahun 2022 lalu, juga masih ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Tahun 2023 lalu, jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebanyak 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

Untuk tahun 2024 ini yakni dari periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Namun dari 18 orang korban itu yakni 15 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.

“Dihimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Selain itu, pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan KA serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada,” katanya.

Ia mengungkapkan sesuai dengan tata cara melintas di perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan saat di perlintasan wajib berhenti di rambu Tanda STOP, tengok kiri kanan, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas

Sebab, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Sehingga keberadaan palang pintu yang ada, dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. “Untuk itulah, masyarakat wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” terangnya.

Oleh sebab itu, imbuh Suharjono, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas, dan dapat ditindak tegas oleh pihak berwajib yakni sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni petugas Dishub Provinsi Jatim, BTP Kelas I Surabaya, Dishub Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polsek Purwoasri, Koramil Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, dan RT/RW Desa Mekikis.*data/foto:humas daop7 madiun.*(editor:al/pressphoto.id)

error: