logo

Aksi Pengeroyokan, Polres Madiun Jerat 5 Remaja dengan Pasal Berlapis

Kamis, 15 Mei 2025

MADIUN – Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan selembar kertas beragam tulisan serta berlogo yang berhasil di print out dari sebuah akun media sosial (medsos) milik kelompok atau komunitas tertentu yang aksinya sempat viral di seantero nusantara.

Disela gelar perkara itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun selain menyertakan BB akun medsos juga 3 helm, 1 jaket, dan 3 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku, serta 1 buah kaos berwarna hitam milik korban yang di ambil pelaku pengeroyokan.

Sesi lainnya BB dari korban atau pelapor yakni 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV toko, dan 2 lembar surat visum Et Repertum korban atas nama Alif Ivan Syah (22) tahun, warga Jalan Kertomanis, Kel. Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun

“BB ini, sarana yang digunakan para terduga pelaku atau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena fanatisme berlebihan organisasi yang diikuti,” ujarnya saat press conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Kamis 15 Mei 2025.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kapolres, kelima pelaku atau ABH ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap korban Alif Ivan Syah. Mereka yakni ABZ, seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun 6 bulan, warga asal Kab. Ngawi;

MAB, seorang pelajar berusia 17 tahun 11 bulan, warga asal Kab. Ngawi. MYP, seorang pelajar berusia 17 tahun 1 bulan, warga asal Kab. Ngawi. FZE, seorang pelajar berusia 16 tahun 7 bulan, warga asal Kota Madiun. AK, seorang pelajar berusia 15 tahun 9 bulan, warga asal Kota Madiun.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 170 berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Menurutnya dalam UURI Nomor 11 yakni pasal 1 ayat (3) berbunyi ABH yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;

Pasal 1 ayat (7) diversi, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun, dalam pasal 7 yakni pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi;

Diversi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, yakni dapat (a) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Untuk pasal 32 ayat (2) penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut, (a) Anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan (b) diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih,” terangnya.

AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan sebelum terjadi peristiwa itu, Minggu  11 Mei 2025 sekira pukul 00.50 Wib yakni korban bersama J.R mengendarai sepeda motor lalu berhenti di salah satu toko yang berada di Jalan Raya/Kel Munggut, Kec. Wungu Kab. Madiun bermaksud membeli bensin dan rokok.

Kemudian dari arah utara, melintas konvoi sepeda motor yang dikendarai oleh 5 orang atau lebih dengan berboncengan melaju ke arah selatan. Namun, sebagian dari rombongan berjumlah 5 anak terduga ABH ini berhenti, dan menghampiri korban.

Seketika itu, pelaku atau ABH memukul, menendang serta memukul dengan wadah galon air, dan menyuruh korban melepas kaos yang dikenakan pada saat kejadian. Sedangkan saksi JR, mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan ABH.

Setelah peristiwa atau Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, korban melaporkan  ke Satreskrim Polres Madiun. Karena mendapat laporan dari korban, personil Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat dan tak butuh waktu lama berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku atau ABH ABZ di alamat masing-masing.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 9 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan intensif dengan didampingi orang tua/wali. Sedangkan ABH, telah didampingi pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun,” tandasnya.

Kapolres juga menambahkan terduga pelaku dengan inisial DA, DL, DR, FN dan pembawa alat pemukul (double stik) hingga ini masih dalam penyelidikan untuk tindak lanjut ungkap kasus pengeroyokan terhadap korban.*(al/pressphoto.id)

error: