MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menetapkan ‘pasangan sejoli’ di mabuk cinta berisial Y (15) tahun dan ENN (18) tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembuangan bayi yang belum lama dilahirkan.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 305 KUHP yakni barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya di hukum penjara selama lima tahun enam bulan.
Berikutnya pasal 307 KUHP yakni kalau sitersalah karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 305 adalah bapak/ayah atau ibu dari anak itu, maka baginya hukuman yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306, dapat ditambah dengan sepertinganya.
Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76B, maka dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebanyak Rp100 juta rupiah.
Selain itu, juga pasal 76B yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 56 ke 1e, maka dapat di hukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan yakni barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan tersebut.
“Pasangan ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, telah menelantarkan/membuang bayi ZAR yang masih berumur 26 hari. Alasannya untuk menutupi aib tersangka dari keluarganya, karena punya anak diluar nikah. Selain itu, didasari latar belakang ekonomi yang tak mampu membiayai pengasuhan,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kamis 17 April 2025.
Menurutnya, sebelum kasus penemuan bayi mencuat di publik atau viral di media sosial (medsos) yakni Selasa 15 April 2025 pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Madiun melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak/bayi yang belum lama dilahirkan ENN. Tersangka Y dan ENN adalah pasangan kekasih yang ‘nota bene’, belum menikah.
Pasangan Y dan ENN, merupakan warga Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah yang telah menjalin hubungan ‘asmara cinta terlarang’ sejak tahun 2022 lalu. Mereka yang bersama-sama, sedang mencari pekerjaan di wilayah Madiun. Tak lama kemudian, usahanya membuahkan hasil yakni Y bekerja di sebuah toko sembako, dan ENN bekerja di sebuah toko elektronik.
Sejak bekerja di wilayah Kec. Mejayan, Kab.Madiun, pasangan Y dan ENN sepakat untuk tinggal satu kost di Kel. Bangunsari, Kec. Mejayan. Bahkan, mereka pun menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Namun sekira bulan Agustus 2024 lalu, ENN mulai merasakan kehamilan pada dirinya. Saat itu, mereka memutuskan untuk memeriksakan kandungan ke seorang bidan di wilayah Dimong Kec/Kab. Madiun.
Hasil pemeriksaan seorang bidan itu, ENN dinyatakan positif hamil dua bulan. Mendengar itu, mereka pun berupaya menggugurkan kandungan yakni dengan cara membeli berbagai obat pelancar haid di apotik.
“Namun, upayanya itu gagal. Mereka sepakat merawat kandungan hingga pada 21 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ENN merasakan kontraksi kehamilannya. Selanjutnya, Y segera membawa ENN ke seorang bidan di wilayah Kec. Mejayan,” katanya.
Tepatnya pada pukul 10.00 WIB, lanjut Kapolres Madiun, ENN telah melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama ZAR di klinik seorang bidan tersebut. Bahkan, biaya persalinannya pun di tanggung oleh Y sebesar Rp 1.850.000, namun baru di bayarkan senilai Rp 500.000.
Sejak kelahiran seorang bayi berjenis kelamin laki-laki pada tanggal 21 Maret 2025 hingga 15 April 2025, pasangan Y dan ENN merasakan kepanikan. Karena orang tua yang berada di Cilacap telah menghubungi, dan menanyakan alasan Y dan ENN tidak mudik ke kampung halaman pada saat Idul Fitri 1446 H.
Mendengar itu, pasangan Y dan ENN segera berunding terkait kehamilan hingga pasca kelahiran ZAR. Namun, demi menutupi aibnya yakni hamil diluar nikah, mereka merencakan tiga pilihan aksi, yakni apakah Memberikan hak asuh bayi kepada orang lain, Menyerahkan bayi kepada panti asuhan, atau Menelantarkan/membuang bayi ZAR?
Tak selang waktu lama, ENN pun memilih untuk menelantarkan/membuang ZAR yang sudah berumur 26 hari. Tepatnya tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, ENN mengajak Y untuk membuang ZAR. Mereka pergi dikegelapan malam dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Namun, mereka terlebih dulu menyusuri lokasi di kegelapan malam di wilayah Caruban dan Pilangkenceng.
Sesampainya di kawasan Desa Sumbergandu, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun, Y spontan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Malam itu, juga ENN meletakkan bayi ZAR yang berselimut hijau dipinggir atau bahu jalan desa tersebut.
Seusai itu, mereka meninggalkan ZAR seorang diri di area persawahan. Mereka menuju rumah kost yang selama ini, dihuni oleh pasangan tersebut. Namun, sesampainya di kamar kost hingga pukul 23.00 WIB, Y tak bisa memejamkan mata, karena selalu memikirkan akan kondisi ZAR yang seorang diri dikegelapan malam.
“Malam itu juga, tersangka Y pun bergegas menuju lokasi pembuangan untuk menjenguk kondisi ZAR. Sesampainya di lokasi, Y segera memberikan botol dot berisi minum susu. Saat itu juga, Y memindahkan ZAR pada genangan air atau tanaman padi di sawah. Lalu, Y segera meninggalkan ZAR,” jelasnya.
AKBP Mohammad Zainur Rofik juga menguraikan setelah para tersangka melakukan perbuatannya itu, yakni pembuang bayi ZAR. Tak waktu lama, ENN di antar oleh Y menuju Stasiun Caruban. Karena, ENN disuruh orang tuanya untuk pulang atau mudik ke kampung halamannya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun pada saat ENN berada di Cilacap atau tepatnya tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Y mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi ZAR melalui medsos. Saat itu juga, ‘pasangan sejoli’ yakni Y dan ENN sadar, karena yang baru dilihatnya di medsos adalah bayi ZAR yang sebelumnya dibuang di area persawahan.
Mereka telah mengakui bahwa dalam berita tersebut, adalah benar bayi ZAR alias Zafran Aditya Ramadan yang masih berumur 26 hari. Tersangka Y di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Madiun di Polsek Pilangkenceng, karena sebelumnya telah menyerahkan diri.
“Sedangkan tersangka ENN yang merupakan kekasih Y, serta perempuan yang telah melahirkan bayi ZAR, berhasil di tangkap anggota Satreskrim Polres Madiun pada tanggal 16 April 2025 di wilayah hukum Polres Cilacap-Jawa Tengah,” terangnya.
Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan intensif, Y dan ENN mengakui atas perbuatannnya serta membenarkan bayi yang ditemukan Selasa 15 April 2025 di area persawahan Desa Sumbergandu, Kec. Pilangkenceng, adalah anak kandungnya sendiri bernama ZAR.
“Korban bayi ZAR saat ini, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Panti Waluyo Caruban hingga kondisinya benar-benar pulih. Sesuai informasi dari tersangka ENN, bayi bernama ZAR itu rencananya nanti akan di asuh oleh keluarganya di Cilacap,” tuturnya.*(al/pressphoto.id)