logo

Tersisa 7,5 Bulan, Pemkab. Madiun Persiapkan Relokasi TPA Kaliabu

Jumat, 1 November 2024

MADIUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Study Kelayakan Relokasi TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di Desa Kaliabu, Kec. Mejayan, Kab. Madiun.

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi mengungkapkan saat ini bahwa TPA Kaliabu sudah memasuki fase atau tidak mampu menampung lebih lama lagi terkait sampah dari masyarakat Kabupaten Madiun.

“Hal ini mulai terhitung masa tampung di TPA Kaliabu tersisa 7,5 bulan dari bulan Agustus 2024 lalu,” ujarnya disela kegiatan FGD di ruang IT Pemkab. Madiun, Kamis 31 Agustus 2024.

Menurutnya berdasarkan data SIPSM (system informasi pengelolaan sampah) pada semester II di tahun 2023 tersampaikan setiap individu memproduksi timbunan sampah secara keseluruhan 299,04 ton/hari atau 109,147,99 ton/tahun.

Sampah terkelola 149,58 ton/hari atau 50,02 %. Sementara yang belum terkelola 149,46 ton/hari atau 49,98%. Sampah terkelola tersebut, berasal dari hasil pengurangan sampah komunitas peduli sampah.

“Selain itu, juga dari rekan2 bank sampah sebesar 93,10 ton/hari atau 31,13%. Kegiatan penanganan sampah dari TPS 3N dan DLH sebesar 56,48 ton/hari atau 18,89%,” jelasnya.

Untuk kondisi TPA Kaliabu saat in, imbun dia, terdapat luas 1,265 hektar yakni berdasarkan dokumen kajian masa pakai 166,266,58 M3. Jumlah 166,645 ton per bulan Agustus atau 131,937 m3/ 32,984,25 ton.

“Sehingga sisa kapasitas 34,309 M3. Sedangkan asumsi masa pakai TPA Kaliabu, masih tersisa 7,5 bulan terhitung dari bulan Agustus 2024,” ungkap Zahrowi.

Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menguangkapkan untuk persiapan tahapan terkait relokasi TPA Kaliabu adalah atas inisiasi bersama. Karena pembangunan TPA, memang sering kali menjadi masalah di masyarakat khususnya yang bermukim di dekatnya.
Terkait itu, maka pihak Perhutani dan DPRD Kabupaten Madiun sudah tidak masalah terkait pembangunan TPA baru di Kabupaten Madiun, lantaran tidak akan mengambil alih tanah tersebut. Karena, TPA dibangun di kawasan hutan dengan administrasi sesuai aturan.

“Jadi, Pemkab Madiun tidak akan menguasai tanah tersebut. Karena prosesnya tidak mudah dengan luas tanah 10 hektar itu. Nantinya, TPA yang lama akan digunakan untuk ruang terbuka hijau atau RTH,” katanya.*sumber prokopim.*(editor:al/pressphoto.id)

error: