logo

Tersangka Tak Alami Gangguan Jiwa

Senin, 6 Maret 2023

MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun melaksanakan gelar perkara yakni dugaan peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto disela-sela itu menyampaikan tentang perkembangan terkait kasus ibu kandung yang membakar bayinya yang baru dilahirkan. Peristiwa itu baru diketahui, Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di TKP yang merupakan ruang dapur rumah milik tersangka Istiyah 36 th, warga Desa Ngranget, Kec. Dagangan, Kab. Madiun.

Untuk mengetahui perkembangan hingga mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka? Maka pihak Satreskrim Polres Madiun membawa tersangka ke dr. Kardimin yang merupakan spesialis kejiwaan di dokter kejiwaan Rumah Sakit (RS) Soeroto Ngawi. Bahkan hasilnya waktu ini, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Artinya, tersangka ini dalam keadaan masih waras.

“Jadi untuk mengarah ke penyakit jiwa, itu tidak ada. Maka dari itu, tersangka tetap kita kenakan pasal di Undang-Undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga UU-RI tentang Penghapuran Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimana ancaman maksimalnya 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta juga pasal 341 KUHP,” ujarnya saat press relesase di Mapolres Madiun, Senin 06 Maret 2023.

Dalam kasus ini, lanjut dia, suami tersangka yang kini berusia 70 th telah didatangkan di Mapolres Madiun. Mendengar kejadian itu, tentu respon suaminya sangat terkejut bahkan tidak mengira kalau istrinya berbuat setega itu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega melakukan pembakaran terhadap anak kandungnya sendiri? Motifnya adalah sakit hati, lantaran suaminya itu menuduh tersangka (istrinya) selingkuh dengan laki-laki lain.

“Sedangkan untuk mengetahui status bayi yang meninggal itu? Polres Madiun telah mengirim tes DNA ke Jakarta. Jadi, kami hingga ini masih menunggu hasilnya. Insyaallah minggu depan, hasilnya sudah keluar. Tapi memang pengakuan tersangka, ya itu adalah anak dari suaminya,” ungkapnya.*al-pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah petugas menunjukkan barang bukti saat kegiatan press relesase di Mapolres Madiun.

error: