MADIUN – Berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/631/XI/2024 tertanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Aiptu PBS (red).
Menindaklanjuti hal itu, Polres Madiun melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu anggota Polri tersebut di Lapangan Tribrata Mapolres Madiun. Mengingat yang bersangkutan tidak hadir, maka upacara PTDH dilakukan in absentia atau secara absensi.
Bahkan sebagai gantinya, adalah foto Aiptu PBS dibawa ke depan Inspektur Upacara untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH. Dalam upacara tersebut, tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Kepolisian. Karena, ketidakhadiran personel yang bersangkutan.
“Punishment (hukuman) dan reward (penghargaan), jelas adanya ditubuh organisasi Polri,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat memimpin prosesi upacara PTDH, Senin 16 Desember 2024.
Namun, lanjut Kapolres, bagi anggota yang berprestasi akan diberikan reward. Sedangkan yang melakukan pelanggaran tindak pindana dan sebagainya, tentu akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan upacara PTDH ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas. Selain itu juga mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Semoga kasus ini, menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga. Selain itu, juga dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” tegasnya.
AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan Aiptu PBS, sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun. Aiptu PBS di nyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dapat diinformasikan prosesi upacara PTDH ini, selain dihadiri oleh pejabat utama juga personel Polres Madiun. Untuk menandai tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Kepolisian, Kapolres Madiun melakukan penyilangan pada foto Aiptu PBS dalam bingkai yang di bawa seorang personel dengan menggunakan spidol bertinta hitam.*sumber humas polres madiun.*(editor:al/pressphoto.id)