logo

Regulasi Pergeseran Anggaran 2023

Rabu, 1 Maret 2023

MADIUN – Terkait dengan pergeseran anggaran yang dilakukan di awal tahun 2023 ini, tentunya didasari dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 211/PMK/07/2022.

Selain itu, juga adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK/07/2022 yang mengatur terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya atau biasa disebut DAU mandatory. Dimana didalam ketentuan itu, saat ini bahwa untuk alokasi DAU tidak bebas seperti tahun-tahun sebelumnya.

Karena DAU itu, sudah ditentukan penggunaannya dari pusat yang mana pemerintah daerah (Pemda) harus menindaklanjuti sesuai aturan yang ada di PMK Nomor 211 maupun 212. Maka dari itu alokasi di DAU sudah diatur’ terutamnya di DAU bidang pendidikan, DAU bidang kesehatan, DAU bidang pekerjaan umum, DAU kelurahan dan DAU mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Artinya di pos itu sudah ada pagunya atau alokasi anggaran di masing-masing bidang. Untuk DAU bidang pendidikan sebesar Rp30,7 milyar lebih, DAU bidang kesehatan Rp60,7 milyar lebih, DAU pekerjan umum (PU) Rp15,8 milyar lebih, DAU kelurahan Rp1,6 milyar lebih dan DAU P3K Rp36 milyar lebih. Namun sekarang ini, Pemda tidak bisa lagi menggunakan DAU itu secara bebas.

Meski demikian ada dua jenis DAU yaitu DAU bebas yang bisa diperuntukkan sesuai dengan program maupun kegiatan prioritas dan kebutuhan daerah. Artinya DAU ini, bisa digunakan untuk apa saja yang harus disesuaikan dengan prioritas daerah. Namun di satu sisi lain, ada juga DAU mandatory atau DAU yang sudah ditentukan penggunaannya. Sehingga Pemda harus memenuhi itu, karena untuk program kegiatannya sudah diatur didalam nomenklaturnya di PMK.

“Jadi, Pemda harus menindaklanjuti. Karena itu, telah terbit pada tanggal 27 Desember 2022. Artinya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah ditetapkan pada saat itu terbit dan disosialisasikan ke kita,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun’ Suntoko, S.Sos.M.Si saat dihubungi melalui Kepala Bidang Anggaran BPKD Kabupaten Madiun’ Rony Kurniawan, Selasa 28 Februari 2023.

Makanya pada tahun 2023, lanjut dia, telah dilakukan pergeseran anggaran tersebut. Karena tidak mungkin, itu disusun pada saat Perda penetapan APBD tahun 2023. Meskipun diakuinya bahwa dengan adanya regulasi dari Kemenkeu RI tentang APBD tersebut, berdampak pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.

Namun demikian, beberapa OPD Pemkab. Madiun harus segera bisa menyesuaikan regulasi itu. Artinya program prioritas atau kegiatan yang ada di OPD, nomenklaturnya harus disesuaikan dengan PMK. Khususnya bidang pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), bidang kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) juga di RSUD Caruban dan RS Dolopo.

Untuk itu, segera dilakukan pergeseran kegiatan-kegiatan yang sekiranya tidak sesuai harus disesuaikan dengan nomenklaturnya di PMK. Termasuk di Dinas PU pun, harus menyesuaikan dengan PMK yang ada. Bahkan nantinya teman-teman di OPD, juga harus melaksanakan sesuai dengan sub kegiatan dan output yang ada sesuai dengan PMK. Karena regulasi penggunaan anggarannya nanti, tetap berpedoman pada PMK tersebut.

“Namun demikian didalamnya seperti Dispendikbud, RSUD Caruban dan RS Dolopo sepertinya sebagaian itu sudah sesuai dengan nomenklaturnya di PMK. Tapi ada juga beberapa sub kegiatan yang tidak sesuai, yang memang itu harus ditindaklanjuti.,” katanya.

Menurutnya bahwa regulasi pergeseran anggaran itu berdampak kepada lima OPD Pemkab. Madiun yakni Dispendikbud, Dinkes, RSUD Caruban, RS Dolopo dan Dinas PU. Selain 5 OPD itu, juga berdampak pada 8 kelurahan dan 1 kaitan dengan gaji P3K. Misalkan gaji P3K yang di APBD awal, sebetulnya kita sudah menganggarkan sebesar Rp36 milyar. Namun pengajuan itu, ternyata belum sesuai dengan Juklak dan Juknis (penunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis)-nya.

Karena DAU P3K ini, hanya dikhususkan untuk pegawai yang diangkat formasinya dua tahun di angkat melalui formasi 2022 dan 2023 yang mana diangkat atau keluar Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya di tahun 2023. Sedangkan APBD di awal, kita menganggarkan itu yakni berdasarkan P3K yang ada. Artinya tahun lalu, harus kita sesuaikan dengan data pegawai formasi 2022 dan 2023 yang diangkat di tahun 2023.

“Meskipun ada pergesaran anggaran, namun tadi tidak ada masalah di OPD tersebut. Sebab, sekarang ini ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pergeseran Anggaran yang merubah Perbub penjabaran APBD yang sudah ditetapkan. Bahkan saat ini, sudah siap untuk dicairkan dan dilaksanakan oleh masing-masing OPD,” tandas Rony.*al-pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat kantor BPKAD Kabupaten Madiun yang berlokasi dilingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) di Kota Caruban, Kabupaten Madiun.

error: