logo

Ramadan 1446 H, Satgas Pangan Polres Magetan Sidak Pasar Tradisional

Selasa, 11 Maret 2025

MAGETAN – Seorang dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan menuangkan cairan minyak goreng hasil Sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menyampaikan hasil Sidak, telah  ditemukan Minyakita dalam kemasan 1 liter atau 1000 ml yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi HET (harga eceran tertinggi) berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.

Bahkan barcode pada kemasan Minyakita ini, tidak dapat terdeteksi yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. Tim Satgas Pangan juga menemukan indikasi Minyakita, kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang.

“Karena, Minyakita ini kualitasnya tidak sesuai standar. Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan minyak curah ini dari sales, dengan harga mencapai Rp16.000,- per liter,” ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.

Namun, lanjut dia, mereka (pedagang) tidak mengenal sales yang menyetori, dan tidak memiliki kontak person. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan Minyakita itu diduga palsu.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan Sidak berkelanjutan, yakni untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran. Satgas Pangan Polres Magetan mengajak masyarakat untuk lebih teliti lagi, sebelum membeli minyak goreng.

“Pastikan kemasan minyak goreng memiliki izin edar resmi, dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Menurutnya terkait itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan akan memberikan imbauan kepada masyarakat serta para pedagang, yakni mengenai ketentuan HET Minyakita.

“Untuk itu, Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita yang beredar di sejumlah pedangan pasar tradisional di Magetan,” terangnya.

AKP Joko Santoso menambahkan sebelumnya Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag Kabupaten Magetan melakukan Sidak terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Bahkan dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, telah ditemukan sejumlah pelanggaran yakni mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.*(al/pressphoto.id)

error: