logo

Pj. Bupati Madiun Sampaikan APBD TA 2025 dan Raperda Non APBD

Senin, 18 November 2024

MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna bersama jajaran eksekutif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun di Gedung DPRD setempat, Rabu 13 November 2024.

Kali ini, rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun’ Mujono dengan agenda yakni ‘Penyampaian Jawaban Penjabat (Pj) Bupati terhadap APBD Kabupaten Madiun TA 2025.

Di waktu yang berbeda rapat kedua dengan agenda yakni ‘Penyampaian Nota Penjelasan Pj. Bupati Madiun terhadap Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024.

Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto secara gamblang dan rinci telah memberi jawaban atas pertanyaan dari 7 fraksi DPRD yakni F-Golkar Nurani Rakyat, F-PDIP, F-PKB, F-Demokrat, F-Gerindra, F-Nasdem, dan F-PKS yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya pada rapat sebelumnya.

Bahkan menjawab pertanyaan dari F-PDIP yang disampaikan Budi Wahono mengenai strategi peningkatan PAD (penghasilan asli daerah), Pemkab Madiun akan melakukan upaya pemutakhiran data PBB untuk desa/kelurahan yang berada di lima wilayah kecamatan.

“Termasuk terkait penilaian individu untuk obyek PBB tertentu, penyusunan regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Pj. Bupati memperhatikan pertanyaan dan saran dari F-PKB yang disampaikan Wahyu Widayat terkait 9 program skala prioritas? Pemkab. Madiun telah menata komposisi anggaran pada setiap bidang yakni mulai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Bahkan, juga pembangunan karakter masyarakat berbasis budi pekerti luhur dan berintegritas,” katanya.
Ia juga secara rinci menjawab pandangan umum F-PKS yang mengkritisi terkait penganggaran program makan siang gratis’? Pemkab Madiun wajib mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi sehat, dalam APBD Kabupaten Madiun.

“Karena di dalam pembahasan RAPBD (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah) TA 2025 akan dianggarkan untuk program tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” ungkapnya.

Pj. Bupati Madiun juga menjawab secara rinci atas pertanyaan semua fraksi DPRD Kabupaten Madiun pada saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum.

Seperti disampaikan Gunawan Prastyono dari F-Nasdem yang memberikan saran terkait penganggaran SILPA untuk kembali mencermati dengan memperhitungkan estimasi realisasi anggaran program kegiatan pada tahun 2024.

“Pemkab Madiun akan melakukan pengkajian ulang secara cermat,” jelas Tontro Pahlawanto.sumber prokopim kab.madiun.*(al/pressphoto.id)

error: