MADIUN – Polres Madiun bekerja sama dengan KPU Kabupaten Madiun menyelenggarakan pemungutan suara Pemilukada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat, Rabu 27 November 2024.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan pencoblosan atau pemungutan suara ini adalah partisipasi para tahanan. Hal ini bagian dari upaya memastikan hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berada dalam masa tahanan.
Meski demikian, proses pemungutan suara dilakukan dengan pengawasan ketat oleh personel Polres Madiun, petugas PPS (panitia pemungutan suara) tempat pemugutan suara atau TPS 002 dan TPS 003 Desa Kaibon, Kec. Geger. Karena, proses pencoblosan dilakukan di bilik suara khusus yang disediakan di dalam area Rutan.
Sebanyak 14 tahanan Polres Madiun terdiri 13 laki-laki dan 1 perempuan yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya dalam Pemilukada tahun 2024. Pelaksanaan pencoblosan berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun.
“Kami bekerja sama dengan KPU Kabupaten Madiun untuk memastikan para tahanan Polres Madiun ini, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Dapat diinformasikan kegiatan pencoblosan di Rutan Polres Madiun ini, tentunya di akhiri dengan penghitungan suara yang langsung dikirimkan ke TPS induk yakni sesuai prosedur yang ada.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai aturan yakni sekaligus menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Pilkada yang inklusif dan adil,” terang AKBP Muhammad Ridwan.sumber humas polres madiun.*(editor:al/pressphoto.id)