Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) menegaskan komitmen menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Intellectual Property (IP) lokal mendunia.
“Presiden meminta bahwa IP lokal kita bisa mendunia, semakin berkualitas dan kompetitif. Hal ini tentu perlu perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya. Tentu kita perlu siapkan dan matangkan sertifikat kekayaan intelektualnya, bukan hanya untuk di dalam negeri tapi juga perlu terus kita dorong akses pasar ke luar negeri,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara IPXpose yang digelar di Gedung SMESCO, Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Menteri Ekraf Teuku Riefky mengungkapkan saat ini pasar global juga menghadapi permasalahan IP. Untuk itu, Kementerian Ekraf bersama Kementerian Hukum turut hadir ke WIPO Assemblies di Jenewa, Swiss. WIPO sendiri sebagai World Intellectual Property Organization mempunyai 194 negara member yang juga bertujuan untuk menjaga IP dari masing-masing negara.
Untuk memperkuat hal tersebut, Menteri Ekraf mengatakan hadirnya WIPO hari ini di Indonesia bertujuan untuk memberikan penguatan agar mampu membuat Indonesia mewarnai industri kreatif dunia. Bahkan Kementerian Ekraf juga telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan WIPO pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Hari ini, Menteri Hukum mengundang pimpinan WIPO dunia untuk datang ke Indonesia memberikan penguatan sehingga kita ketika produk kita semakin kompetitif, pasar juga mencari tren baru setelah mereka mungkin melihat tren industri kreatif dari Amerika, pindah ke Jepang, muncul lagi India dengan Bollywood-nya, Korea Selatan dengan K-Pop-nya. Kita percaya Nusantara yang kaya akan budaya dan kreativitas ini juga akan mewarnai industri kreatif di dunia,” jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menyampaikan bahwa secara global tren investasi kini bergeser dari aset fisik menuju aset tak berwujud seperti merek, paten, hak cipta, dan riset. Sejak 2009, investasi pada aset tak berwujud melampaui aset fisik dan terus meningkat hingga 2023, membuka peluang besar bagi Indonesia membangun ekosistem KI yang kuat sebagai penggerak ekonomi.
Dalam dekade terakhir, permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5 persen per tahun, didorong oleh digitalisasi layanan dan kebijakan strategis. Tahun 2024 mencatat pergeseran signifikan ketika pencatatan hak cipta mendominasi lebih dari 50 persen total permohonan.
Program pemerintah seperti Mobile IP Clinic dan Satu Desa Satu Merek turut mengangkat Indonesia menjadi peringkat ketiga di dunia untuk kategori residence applicant di kelompok negara berpendapatan menengah. Pertumbuhan juga terlihat pada hak cipta yang melonjak dari 5.973 permohonan pada 2015 menjadi 178.138 pada 2024.
Sementara permohonan desain industri meningkat dua kali lipat dengan 68,78 persen berasal dari dalam negeri, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan desain industri tertinggi di dunia pada 2023. Paten sederhana atau utility model Indonesia menempati peringkat keempat dunia setelah Tiongkok, Rusia, dan Jerman. Sektor kimia, pangan, dan farmasi menjadi penyumbang terbanyak, sejalan dengan pertumbuhan industri farmasi yang signifikan.
Ditjen KI menekankan bahwa KI juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Indikasi geografis (IG) seperti kopi Gayo, kain tenun, dan rempah pala telah mendorong ekspor daerah. Jumlah permohonan IG naik dari 20 pada 2015 menjadi 61 pada 2024, dengan 96 persen berasal dari dalam negeri.
Data KI komunal menunjukkan lebih dari 11.000 entri telah tercatat, didominasi sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan jumlah KI tertinggi berkat kebijakan daerah yang proaktif. Perguruan tinggi juga berperan besar, menyumbang 55 persen paten domestik meski tantangan komersialisasi riset masih perlu diatasi.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran merek menyumbang 55,8 persen pengaduan, diikuti hak cipta 29,1 persen. Tantangan baru muncul dari karya berbasis kecerdasan buatan (AI) yang belum memiliki regulasi spesifik, sehingga menjadi fokus pembahasan revisi UU Hak Cipta.
Kementerian Ekraf menilai perlindungan KI yang kuat akan memperkuat daya saing bangsa sekaligus membuka peluang ekonomi merata dari daerah ke pusat. Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi mengatakan kolaborasi antara tiga kementerian menghasilkan program pembiayaan berbasis KI bagi pelaku usaha.
“Pada hari ini kita menyaksikan DJKI meluncurkan program kerja sama terkait pembiayaan berbasis KI bagi pelaku usaha,” ujar Cecep.
Menurutnya Kementerian Ekraf sangat mengapresiasi upaya ini dan meyakini hal ini akan mendorong industri kreatif karena skema pembiayaan tersebut sesuai yang diamanatkan langsung oleh peraturan pemerintah (PP).
“Kita sangat mengapresiasi upaya mulia ini, dan meyakini hal ini sejalan dengan kerja keras yang kita lakukan selama ini dalam memperjuangkan terlaksananya skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan oleh PP Nomor 24 Tahun 2022 secara efektif guna membantu pelaku usaha di Indonesia, dan tentu saja pada akhirnya akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif,” jelas Cecep.
IPXpose diharapkan menjadi ruang strategis untuk membaca arah, memetakan peluang, dan merumuskan langkah nyata penguatan KI, sehingga mampu membuat pembangunan merata dan Kemerdekaan semakin nyata Indonesia tidak hanya unggul secara kuantitatif, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dan kemajuan bangsa yang di mulai dari daerah.*(sumber:ekraf.go.id)