Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, dan Kementerian UMKM meluncurkan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) di agenda IPXpose 2025, yang diselenggarakan di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Program ini memungkinkan sertifikat hak cipta jadi jaminan pinjaman.
“Pasar internasional memerlukan produk berkualitas yang dilindungi kekayaan intelektualnya. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di kancah global,” ujar Menteri Ekraf dalam pembukaan IPXpose dengan tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”.
Menteri Ekraf menambahkan, pemerintah terus memperkuat perlindungan KI sebagai salah satu kunci memasuki pasar global. Bulan lalu, Indonesia berpartisipasi dalam WIPO Assembly yang dihadiri 194 negara anggota dan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Dalam agenda itu Kementerian Ekraf menandatangani MoU bersama dengan WIPO.
“Presiden menegaskan agar IP lokal bisa mendunia. Karena itu, kami bersama kementerian terkait mempersiapkan sertifikasi KI sekaligus membuka akses pasar internasional,” kata Menteri Ekraf.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini berkerja sama dengan BRI, di mana KI dapat digunakan sebagai agunan pinjaman.
“Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia, ketiga di ASEAN, dan keenam di Asia yang menerapkan skema ini,” ungkap Menteri Hukum.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menilai kebijakan ini sebagai pengakuan konkret bahwa KI dapat menjadi intangible asset.
“Potensi pembukaan lapangan kerja dari kebijakan ini mencapai 25 juta di seluruh Indonesia. Sertifikat KI bisa menjadi jaminan untuk mengakselerasi usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, mencatat permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5% per tahun dalam satu dekade terakhir. Pada 2024, pencatatan hak cipta mendominasi lebih dari 50% permohonan, menggeser dominasi pendaftaran merek yang sebelumnya mendominasi selama sembilan tahun berturut-turut.
Kementerian Ekraf turut berkontribusi pada IPXpose melalui Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Booth layanan yang disediakan mencakup pendaftaran, konsultasi, dan advokasi KI dengan kuota fasilitasi untuk 50 pendaftar. Pameran berlangsung 13–16 Agustus 2025.
Menteri Ekraf menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kreatif tidak hanya berpusat di kota besar, tetapi juga merata hingga pelosok daerah.
“Ketika perlindungan KI kuat, pelaku kreatif di seluruh Nusantara memiliki peluang yang sama untuk berkembang. Inilah wujud kemerdekaan yang semakin nyata,” ucap Menteri Ekraf.
Melalui IPXpose, pemerintah menegaskan komitmen membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, inklusif, dan mampu bersaing di pasar global. Sinergi lintas sektor diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
Hadir dalam acara ini, Director General WIPO Daren Tang, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza, Ketua Komisi Banding Merek OK Saidin, serta perwakilan Kementerian, Lembaga dan Badan Republik Indonesia.
Turut mendampingi Menteri Ekraf, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Staf Khusus Menteri Renanda Bachtar, dan Direktur Pengembangan Fasilitasi KI Muhammad Fauzy.*(sumber:ekraf.go.id)