logo

Mahir Editing Foto, Palsukan SIM B

Senin, 6 Maret 2023

MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun melaksanakan gelar perkara  dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa yakni pembuatan atau mencetak SIM B II umum yang diduga palsu di tempat kejadian perkara (TKP) foto copy DA, Jalan Mundu, Dusun Kampung Baru, Desa Sugiwaras, Kec. Saradan, Kab. Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto disela-sela itu menyampaikan bahwa pemalsuan surat dan penggelapan serta perekaman SIM B II umum yang diduga palsu itu, diketahui Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di TKP tersebut.

Sedangkan modus operandinya, tersangka terlebih dulu menscan SIM B II yang asli, lalu membuat atau mencetak SIM B II palsu tersebut. Sehingga oknum warga yang menjadi konsumennya itu, tanpa harus susah payah melakukan praktek dan tes-tes lainnya. Sebagaimana mestinya setiap warga pencari ataupun pembuat SIM asli ditempat resmi yakni di Polres Madiun, maka tersangka langsung menerbitkan SIM palsu tersebut. Untuk alat yang digunakan oleh tersangka adalah mesin komputer, printer dan aplikasi adobe versi 06.

Sebagai bahan pemeriksaan ataupun pengembangan lebih lanjut, petugas Polres Madiun berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II umum palsu, 1 unit komputer, 2 unit printer epson, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas primer card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set kelengkapan berupa gunting, kater, pengaris dan 3 stempel palsu.

“Jadi yang dipalsukan itu, bukan hanya SIM B II umum saja. Tapi, juga ijazah dan lisensi K3. Lisensi K3 itu, adalah lisensi yang sering digunakan untuk mengoperasian alat berat di tambang. Tersangka nisial JR 50 th, merupakan warga Kec. Bagor, Kab. Nganjuk-Jawa Timur dengan dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya saat press relesase di Mapolres Madiun, Senin 06 Maret 2023.

Kronologinya waktu itu, lanjut dia, tersangka tertangkap tangan atau basah pada saat anggota Polri melaksanakan patroli. Sedangkan mulai melakukan aksi pemalsuan SIM B II itu, dilakukan tersangka sejak pandemi covid-19 atau tahun 2019-2020 lalu.

Dilihat lebih teliti, material yang digunakan jelas material palsu. Karena ini, dibuat dari kertas laminating. Terus di press dengan menggunakan alat mesin yang disediakan tersangka. Hasilnya seperti ini, tidak sebagus aslinya. Ini adalah salah satu contoh SIM B II umum yang diduga palsu. Misakan dari fisik saja sudah kelihatan, bahkan tidak ada hologramnya.

“Sudah pasti SIM B II umum ini, adalah palsu. Orang datang ke tersangka berharap dan mengatakan SIM B II ini didapatkan dengan sangat mudah. Jadi pengakuan tersangka, adalah pertama yaitu menscan SIM B II umum yang asli. Lalu dengan kemampuan editing foto yang dimiliki, maka tersangka bisa membuat SIM B II umum palsu yang sesuai dengan aslinya,” tandasnya.*al-pressphoto.id

Keterangan Foto : Terlihat sejumlah petugas menunjukkan barang bukti saat kegiatan press relesase di Mapolres Madiun.

error: