logo

Kurangnya Disiplin Berlalu Lintas, KA Kertanegara Tertemper Truk

Senin, 10 Maret 2025

MADIUN – Terlihat kondisi lokomotif kereta api (KA 167) Kertanegara relasi Stasiun Malang-Purwokerto mengalami kerusakan parah, akibat tertemper sebuah truk di KM 175+4 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan KA Kertanegara tak hanya kerusakan pada sarana saja, tetapi juga kendala gangguan operasional perjalanan KA. Akibat insiden ini, awak KA tersebut mengalami luka-luka.

“Saat ini, KAI Daop 7 Madiun bergerak tanggap cepat menangani insiden tersebut. Sehingga, diharapkan dapat lekas tertangani dan perjalanan KA dapat normal kembali,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.

Terkait insiden itu, lanjut dia, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang KA, menjadi kunci keselamatan.

Untuk itu, wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang lebih dahulu melintas rel. Mengingat keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang KA, adalah tanggung jawab bersama.

“Bukan hanya tanggung jawab KAI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Tapi, juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang KA,” katanya.

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan bahwa kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA”.

Selain itu, juga adanya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1.a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b) Mendahulukan KA, dan c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Karena keselamatan dan keamanan bersama, tentunya dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak. Termasuk para pengguna jalan raya, pada saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA,” terangnya.

Ia menegaskan KAI Daop 7 Madiun terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama pada saat melewati perlintasan sebidang KA. Sebab, kurangnya kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang itu, dapat menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang tersebut.

Untuk itulah, KAI Daop 7 Madiun hingga ini terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Komunitas Pencinta Kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang KA. Sehingga, kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi. Karena, sangat berisiko tinggi pada keselamatan,” ungkapnya.

Rokhmad Makin Zainul menambahkan dengan masih terjadinya insiden tersebut, KAI Daop 7 Madiun proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA. Disamping itu, juga melakukan edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel,

“Setidaknya, mereka (pelajar) juga turut serta berpartisipasi untuk mewujudkan keselamatan perjalanan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada,” tandasnya.*(al/pressphoto.id)

error: