logo

KORPRI Kementerian Ekraf Resmi Dikukuhkan, Perkuat Peran ASN dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, resmi mengukuhkan pengurus KORPRI masa bakti 2025–2030 sebagai upaya strategis memperkuat peran ASN dalam mendorong pembangunan sektor ekraf di daerah. Langkah ini disertai penguatan ekspansi Dinas Ekraf ke 19 provinsi dan 80 kabupaten/kota.

Menteri Ekraf mengajak ASN untuk mengutamakan kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat peran Kementerian Ekraf sebagai penggerak ekonomi kreatif. Menteri Ekraf mengungkapkan sejak satu bulan pascapelantikannya bersama Menteri Dalam Negeri, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif Daerah.

“Langkah ini memungkinkan pembentukan Dinas Ekraf baik secara mandiri maupun gabungan, yang kini telah berkembang menjadi 19 provinsi dan hampir 80 kabupaten/kota,” ujar Menteri Ekraf memberikan amanat dalam pengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Ekraf Masa Bakti 2025–2030 di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pengurus baru ini diharapkan menjadi wadah profesional bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Ekraf untuk mendorong birokrasi yang bersih, dinamis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Menteri Ekraf, penguatan kelembagaan tidak berhenti pada pembentukan dinas. Kementerian Ekraf juga mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan penerbitan surat edaran Mendagri agar ekonomi kreatif masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Upaya ini dinilai strategis untuk memastikan pembangunan ekonomi kreatif menjadi bagian integral dari kebijakan daerah. Menteri Ekraf menegaskan, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, mengingat Kementerian Ekraf masih tergolong kementerian baru dengan fasilitas, regulasi, dan fondasi kelembagaan yang perlu diperkuat.

“Pembentukan Dinas Ekraf Daerah bisa gabungan, bisa mandiri. Sebelumnya hanya ada 5 provinsi dan 18 kabupaten kota yang ada Dinas Ekraf walaupun masih gabungan judulnya untuk tahap awal ini, tetapi sekarang dalam proses ada tambahan 19 provinsi dan sekitar hampir 80 kabupaten kota membentuk Dinas Ekraf Gabungan sebagai langkah awal,” ujar Menteri Ekraf.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi, Reydonnyzar Moenek, memaparkan empat program utama pengurus KORPRI Kementerian Ekraf. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi birokrasi. Kedua, penguatan ideologi dan karakter ASN. Ketiga, perlindungan pegawai serta bantuan hukum. Keempat, peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk pemberdayaan di daerah.

Ia menegaskan, seluruh program tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pegawai Kemenekraf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata di pusat maupun daerah.

“KORPRI harus menjadi motor penggerak perubahan dan inovasi di lingkungan ASN, khususnya dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif,” kata Reydonnyzar.

Pengukuhan ini turut dihadiri Sekretaris Utama Kementerian Ekraf, Dessy Ruhati, beserta pejabat eselon I hingga III.

Kehadiran jajaran pimpinan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kementerian Ekraf untuk memperkuat kapasitas internal ASN, memperluas kolaborasi daerah, dan memastikan kontribusi nyata ekonomi kreatif bagi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.*(sumber:ekraf.go.id)

error: