logo

Kapolres Madiun: Inilah Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025

Senin, 10 Februari 2025

MADIUN – Personel gabungan yakni Polri, TNI, dan Dinas terkait Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Keselamatan Semeru (OKS) 2025’ di Lapangan Tri Brata Mapolres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan bahwa pelaksanaan OKS ini akan berlangsung selama 14 hari yakni mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025 nanti.

Tugas OKS ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Th 2025 di wilayah Kabupaten Madiun.

“OKS 2025 ini selain melibatkan Polri, TNI, Dinas terkait, juga stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman,” ujarnya saat pemimpin apel gelar pasukan OKS 2025, Senin 10 Februari 2025.

Pelaksanaan OKS 2025 di gelar di wilayah hukum Polres Madiun ini, lanjut Kapolres Madiun, tentunya bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, OKS 2025 ini juga tetap mengedepankan tindakan preemtif (sosialisasi/edukasi) dan preventif (mencegah/antisipasi) secara edukatif dan humanisme kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan di jalan.

Bahkan dengan adanya OKS 2025 ini, maka diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Jajaran Polres Madiun, tentunya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun. Diharapkan masyarakat juga mematuhi aturan lalu lintas, karena demi keselamatan bersama,” katanaya.

Sasaran Prioritas OKS 2025

Ia menguraikan pelaksanaan OKS 2025 ini terdapat beberapa sasaran prioritas yakni berkendaraan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan,

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan handphone saat berkendara,

“Termasuk juga pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot tidak standar atau brong), serta menerobos rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan apel gelar pasukan OKS 2025 yakni jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), pejabat utama Polres Madiun, dan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Madiun.*(al/pressphoto.id)

error: