logo

DLH Kab. Madiun Rencana Usulkan Perda Resapan Air

Selasa, 23 Maret 2021

Terlihat lingkungan yang asri merupakan kelestarian ruang terbuka hijau (RTH) di Taman Lalu Lintas, Kota Caruban, Kabupaten Madiun.

MADIUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur terus melakukan kajian tentang pentingnya lahan-lahan sebagai tumpuhan penyimpanan sumber air. Terutamanya pengelolaan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun hutan/taman kota sebagai resapan air. RTH itu yakni Taman Lalu Lintas, Taman Kota Caruban Asti, Taman/alun-alun Reksogati Caruban dan Taman Kota Mejayan Asti. Meskipun di ibukota Kabupaten Madiun sendiri baru memiliki 4 RTH, sebagai hutan atau taman kotanya Kabupaten Madiun yakni Kota Caruban. Namun DLH Kabupaten Madiun terus mengembangkan agar konservasi alam terbuka hijau ini, tetap terjaga karena sebagai upaya resapan air yang cukup baik. Mengingkat kedepan di wilayah Kabupaten Madiun, bakal banyak pabrik-pabrik maupun rumah usaha juga semakin banyak.

Untuk menjaga agar resapan air di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga, DLH Kabupaten Madiun berupaya mengembangkan konservasi alam di area lainnya. Wacana kedepannya, agar masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam konservasi alam, maka harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun tentang ResA/Resapan Air. “Karena Madiun juga akan berkembang. Bangunan pabrik-pabrik maupun rumah usaha sudah banyak, jadi kami mau mengusulkan pembuatan Perda tentang ResA. Saya berfikir kalau orang membuat bangunan di atas misalnya 10 x 10 meter, berarti daerah atau Kabupaten Madiun sudah kehilangan daya resap air ke tanahnya 100 meter per sersegi. Itu semua yang menghilangkan”, harus punya kewajiban mengembalikan,” ujar Kepala DLH Kabupaten Madiun Ir. Edy Bintardjo, MTP Senin 22 Maret 2021.

Menurut dia pertanggungjawaban dimaksud ini, pihaknya telah menentukan beberapa rekomendasi bentuk pengembalian yakni salah satunya sumur resapan/SuRes. Namun hal itu perlu dihitung semuanya. Misalkan satu SuRes yang berdiameter 80 itu, akuivalen dengan luasan berapa yang bisa nutup atau taman besar. Terkait taman ini, maka bersangkutan yakni seseorang yang mendirikan bangunan ‘berkewajiban menanam dan ngopeni (merawat) tanaman tersebut sampai hidup betul. Selanjutnya bahwa Kabupaten Madiun mempunyai sumber air di beji, namun sudah banyak berkurang. Hal inilah, tentunya bisa di selamatkan dengan adanya orang itu dan nanti berkewajiban menanam tanaman dikawasan tersebut. Tetapi pihaknya juga melihat tidak setiap orang yang membangun itu, juga tanahnya luas? Mungkin jika tanahnya luas, tentu diperbolehkan menanam tanaman disekitar bangunan miliknya. Namun jika tanahnya tidak mencukupi, maka berkewajiban menanam tanaman harus diluar yakni sesuai dengan Perda tentang ResA. “Jadi kasarnya, orang ini sebagai bapak angkatnya. Jadi, kalau kita berbicara konservasi tentang air? Air itu, kan juga harus dipertahankan dan dijaga. Itu semua harus didapat baik sungainya, tamannya, sawahnya, pegunungan maupun kotanya. Soal kota?, kota itu sedapat mungkin juga sebagai tempat ResA hingga menyimpan air. Makanya di Kota Caruban ini, kita buatkan namanya taman kota. Untuk itu, 4 taman kota inilah harus diperbanyak tanaman besarnya,” jelasnya.

Edy Bintardjo mengungkapkan taman kota yang ada di Kota Caruban juga masalah desainnya harus disesuaikan dengan program awal RTH. Misalnya area yang dipergunakan untuk jalan, itu harus pakai paving atau batu cetak tidak diperkenankan dengan cor semen. Mengapa paving? Karena menggunakan paving, dapat mempermudah penyerapan volumen air masuk kedalam tanah. Sehingga tidak hanya taman kota, masyarakat yang memiliki lahan apapun punya kewajiban untuk menyimpan air. “Ya alhamdulilah, kalau di Kota Caruban kan belum banyak bangunan-bangunan yang menjadi beton. Makanya kami menganjurkan desa kalau membangun jalan pakai beton yang separoh kosong, jadi ada resapan atau bisa pakai paving. Itu paling bagus lah, jadi untuk menghindari bencana alam seperti banjir. Kemudian teman-teman sekarang sudah sadar, hampir desa itu membuat taman di daerahnya. Itulah yang kita anjurkan untuk Kota Caruban juga Kabupaten Madiun,” katanya.

Ia mejelaskan semua dinas memang mempunyai tupoksi yang berkaitan dengan konservasi alam termasuk di DLH Kabupaten Madiun, sendiri. Pihak lain seperti Jasa Tirta, juga menginginkan air di sungai itu tidak banjir. Bahkan sungainya tidak cepat dangkal, makanya erosi harus ditahan. Kemudian pertanian, juga membutuhkan air. “Jadi, air itu kan kalau bisa ada setiap tahun. Makanya, air harus di atur. Sehingga konservasi alam sanglah penting, perlu dilakukan bersama-sama. Nah kami dari DLH Kabupaten Madiun menghendaki supaya lingkungan kita itu tidak rusak, makanya ada konservasi,” tandas Edy Bintardjo, lagi.

Baru-baru ini dilakukan kegiatan konservasi alam, lanjut dia, pihaknya bekerjasama dengan unsur terkait, karena memang ada cara ‘bagaimana untuk menghindari longsor’? Seperti daerah-daerah tebing agak kecenderungannya lereng 45 drajat, dilakukan penanaman rumput akar wangi. Selain itu, bisa juga dengan tanaman-tanaman yang mempunyai daya serap air yang bagus. Untuk pencapaian program seperti itu, DLH Kabupaten Madiun dalam tahun 2021 atau mungkin P.A.K akan mencoba mengajukan pengadaan akar rumput agar diperbanyak. Karena dijelaskan selain mampu menahan tanah, akarnya juga bisa panjang ke dalam hingga 5 meter. Selain itu, juga punya nilai ekonomis yang tinggi. “Kalau dia (warga) mau mengolah akar rumput, maka bisa menjadi barang-barang yang kreatif. Karena sekarang, lagi ngetren barang-barang unik dan kreatif. Itulah yang kita arahkan kedepan. Nanti, bisa kerjasama dengan dinas yang membidangi masalah ekonomi dari hasil karya kreatif masyarakat sekitar lereng,” urai Edy Bintardjo dengan ramah.*Press Photo Tourism

error: