logo

Dinas Perkim Kab. Madiun Fasilitasi Penyerahan Sertifikat Hak Milik Tanah

Selasa, 19 November 2024

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memfasilitasi kegiatan ‘Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan’ di Kabupaten Madiun tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menyampaikan kegiatan ini merupakan keputusan Bupati Madiun tentang penetapan redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Madiun tahun 2024 sebanyak 70 bidang atau seluas kurang lebih 102.192.000 meter persegi.

“Kini telah selesai di tuntaskan, dan di terbitkan sertifikat hak tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun,” ujarnya disela laporan dalam kegiatan tersebut, Selasa 19 November 2024 di Pendopo Ronggo Djoemeno Pusat Pemerintah Kabupaten Madiun.

Menurutnya 70 bidang tanah ini terdiri dari 6 sertifikat untuk masyarakat, 52 sertifikat atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) berbentuk fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial atau Fasos. Selain itu, juga di terbitkan sertifikat hak atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun berbentuk Fasum maupun Fasos.

Penerbitan sertifikat 70 bidang ini, merupakan hasil pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Madiun berupa sekema Gugus Tugas Reforma Agraria. Bahkan baru ini di Surabaya telah di serahkan plakat sekretariat untuk 39 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur termasuk Kabupaten Madiun.

“Dengan adanya sekretariat ini, kami akan terus mendorong penyelesaian penguasaan tanah masyarakat khususnya di kawasan hutan dilaksanakan dengan menggunakan sekema Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Ia juga menguraikan di tahun 2025 nanti, dapat dipastikan bakal ada lagi sertifikat yang di terbitkan khusus bagi masyarakat di Kabupaten Madiun. “Ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Kementerian ATR/BPN, Pemda Kabupaten Madiun, dan BPKH Wilayah XI Yogyakarta,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menyampaikan sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan Gugus Tugas Reforma Agraria diberikan amanat untuk menyelesaikan semua tanah kawasan hutan sebanyak 252 bidang dengan luas 170.767.000 meter persegi.

Program ini dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Pemdes, dan Pemda Kabupaten Madiun. Di tahun 2023 lalu, telah di selesaikan dan di terbitkan sertifikat tanah sebanyak 182 bidang dengan luas 68.575.000 meter persegi dan telah di serahkan kepada warga masyarakat yang berhak.

“Pada hari ini telah diserahkan 70 bidang sertifikat hak tanah seluas 102.1092 meter persegi kepada masyarakat, Pemdes dan Pemda Kabupaten Madiun. Maka pekerjaan atau tanggung jawab kita, tuntas dan selesai,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati menitip pesan kepada masyarakat penerima sertifikat hak milik untuk dapat digunakan dengan bijak. Apabila akan dimanfaatkan sebagai modal usaha, seyogyanya jangan memindahtangan’kan atau memperjualbelikan kepada pihak lain.

“Saya pesan kepada kepala desa dengan diterima sertifikat ini, agar segera di catat agar terdaftar sebagai barang desa yaitu dalam rangka pengamanan sebagai aset daerah,” tuturnya, lagi.

Pesan yang sama tadi, lanjut Pj. Bupati, juga sudah disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun bahwa 6 warga tidak memindahtangankan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Termasuk para Kades penerima sertifikat Fasum maupun Fasos, untuk tidak mengalihkan fungsi status yang sebenarnya. “Jadi kalau fungsinya sebagai Fasum ya digunakan sebagai Fasum, dan Fasos ya tetap Fasos,” pesannya.

Pj Bupati Madiun mengingkatkan kembali bagi warga penerima sertifikat hak milik, kedepan untuk tidak menjual belikan tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Karena tindakan jual beli tanah itu, adalah di larang.

Selain itu, dampaknya adalah masyarakat penerima sertifikat yang merugi. Karena sekian tahun lamanya penerima sertifikat (6 warga) telah menempati tanah itu, tapi bukan milik masyarakat tersebut. Melainkan tanah milik pemerintah, yang sekarang ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka untuk menjamin kepastian hak miliknya. Apapun alasannya jika tanah itu di jual belikan, tetap tidak diperkenankan.

Namun jika dipergunakan untuk menambah permodalan usaha sebagai syarat pinjaman, itu monggo/dipersilakan. Kita semua berharap bahwa aset yang dimiliki masyarakat ini, tentunya mampu untuk meningkatkan perekonomian yang ada di masing-masing keluarganya.

“Jadi, nanti jangan di jualan belikan ataupun dipindahtangankan ya bapak/ibu. Manfaatkan keberadaan kepemilikan sertifikat ini, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan panjenengan (anda) semuanya,” terangnya.

Tontro Pahlawanto menambahkan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya khususnya Gugus Tugas Reforma Agraria yang selama ini bekerja dengan baik dan bersinergi dengan Pemda Kab. Madiun dalam rangka menuntaskan apa yang di amanatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Tentunya kerjasama yang telah terjalin selama ini antara Pemda Kab. Madiun dengan Gugus Tugas Reforma Agraria, diharapkan hingga tahun 2025 nanti tetap dilanjutkan. Sehingga, pekerjaan penyelesaian atas sertifikat tanah yang akan menjadikan beban di tahun 2025 nanti. “Mohon dapatnya diselesaikan sebagaimana apa yang menjadikan pekerjaan tahun 2024 ini,” tegasnya, lagi.

Diinformasikan hadir dalam kegiatan ini yakni Pj. Bupati Madiun’ Tontro Pahlawanto, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Madiun’ Adolf Severlianus Puahadi, Kepala Dinas Perkim Kab. Madiun’ Hari Pitojo, Forkopimda Kab. Madiun, anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, Pimpinan OPD terkait, Kepala Desa dan masyarakat penerima sertifikat hak milik tanah.*(al/pressphoto.id)

error: