MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun melaksanakan gelar perkara yakni dugaan tindak pidana pencurian uang didalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) yang ada di Gallery Nglames, Kab. Madiun, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 00.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto disela-sela itu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan hingga menahan seorang warga negara asing (WNA) dari Teteven atau negara Bulgaria yakni inisial Mr. AN. Sedangkan visa yang digunakan tersangka untuk ke Indonesia, adalah sebagai turis asing.
“Awal kejadiannya pada saat malam itu, tesangka ini telah melaksanakan aksinya. Namun karena adan masyarakat yang merupakan Security pengamat kamera CCTV (closed circuit television) melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan didalam mesin ATM tersebut. Lalu petugas itu datang, lalu mendapati tersangka lari keluar sambil membawa tas,” jelasnya saat press relesase di Mapolres Madiun, Senin 06 Maret 2023.
Melihat aksi tersangka, lanjut dia, maka petugas Security ini langsung melaporkan ke Polsek Nglames. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Nglames melakukan pengejaran hingga berhasil mengetahui serta mengamankan tersangka yang berada disebuah gang kawasan pemukiman warga Nglames.
Motif yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merusak sistem mesin ATM dengan kemampuan dirinyanya. Dimana aksi yang dilakukan kurang dari 45 menit, tersangka berhasil mengeluarkan atau menguras uang yang ada didalam mesin ATM itu sebesar Rp258 juta.
“Sebagai barang bukti kejahatan tersangka, kami diamankan 1 unit laptop warna hitam beserta tasnya yang ditemukan dibawah mesin ATM tersebut. Selain itu, 1 kabel USB Port serta tas berwarna merah yang berisi linggis besi, gunting baja, obeng besar dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu yakni pasal 46 ayat (3) dan/atau ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) dan/atau ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsider pasal 363 ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Meskipun dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka melakukan aksi perusakan sistem mesin ATM, hanya seorang diri. Namun Satreskrim Polres Madiun tetap melakukan pengejaran, karena dimukinkan masih ada teman-teman tersangka. Sebab tersangka ini, diyakini merupakan pelaku spesialis jackpotting (serangan yang menggunakan malware untuk mengubah mesin ATM menjadi mesin semburan uang tunai) ATM.
Meskipun saat ini, kejadian di wilayah hukum Polres Madiun baru 1 yaitu di ATM Gallery Nglames. Namun jajaran Sareskrim Polres Madiun, tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sehingga mengetahui apakah tersangka ini, terlibat atau tidak. Karena yang pasti, didaerah lain sudah ada peristiwa serupa terutamanya di wilayah Bali.
“Sebab hingga saat ini, tersangkanya belum mau mengaku bahwa dia adalah melakukan jackpotting ATM. Tapi dengan alat bukti yang berhasil diamankan, kita berani untuk menahan Mr. AN. Sedangkan untuk pendampingan, kita belum dapatkan. Tapi untuk surat, kami telah mengirim ke Dubes Bulgaria untuk Indonesia yakni mulai dari penangkapan hingga penahanan,” ungkapnya
Ia menambahkan tindaklanjut pemeriksaan barang bukti berupa laptop dan handphone, maka pihaknya mengirimnya ke Labfor di Surabaya. Bahkan sampai saat ini, juga masih menunggu hasilnya. “Meski hasil pemeriksaan hasilnya nol? Tapi, kita tidak perlu pengakuan tersangka. Karena kita sudah cukup mendapatkan alat bukti untuk memenjarakan tersangka ini,” tandasnya.*al-pressphoto.id
Keterangan Foto : Terlihat sejumlah petugas menunjukkan barang bukti saat kegiatan press relesase di Mapolres Madiun.