MADIUN – Setelah di Jalan Jawa Nomor 6, kini PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penyelamatan aset KAI yang berlokasi di Ruko Jalan Trunojoyo, Kel. Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyebutkan pengamanan aset KAI ini dilakukan oleh pihak KAI berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Hal ini, tentunya sebagai tindaklanjut MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman.
Sebab, aset KAI berupa tanah seluas 23,35 m² atau tepatnya pada eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung Km 03+957/961 ini, sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Penggunaan aset itu, dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan KAI. KAI akan terus melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini, dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset aset KAI,” ujarnya, Jum’at 22 November 2024.
Menurut dia, pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan. Untuk itu, KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
Sebab itu, KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI untuk menjalin kerja sama melalui perjanjian resmi. Melalui langkah ini, maka KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
“Sebelumnya KAI Daop 7 Madiun, memang mengambil kembali aset KAI yang berada di Jalan Jawa Nomor 6 Kota Madiun. Kali ini, kami bekerjasama dengan Kejari Kota Madiun menunjukkan komitmen dalam pengamanan aset KAI,” tandas Kuswardojo.sumber humas daop7 madiun.*(editor:al/pressphoto.id)