MADIUN – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kab. Madiun menggelar ‘Konsultasi Publik Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Teknologi Daerah’ Kab. Madiun Tahun 2025-2029 bertempat di salah satu rumah makam di Kec. Saradan.
Kepala Bapperida Kab. Madiun, Kurnia Aminulloh melalui Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Evi Diah Andriani menyampaikan kegiatan ini merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 bahwa setiap daerah itu harus menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah.
Perpres ini yakni terkait dengan Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN. Disamping itu, rencana induk dan peta jalan ini sebagai dokumen telaah dalam rangka penyusunan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) teknokratik dan RPJMD nanti di tahun 2025.
Tentunya pada saat Bupati Madiun terpilih ini, sudah definitif. Sehingga kedepannya, kita sudah mempunyai apa-apa yang mungkin bisa menjadi program-program yang dapat di usulkan di dalam RPJMD. Intinya adalah salah satu dokumen yang nanti di masukan di RPJMD tersebut.
“Kalau RPJMD itu, memang harus ada kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS-nya. Kemudian juga ada RT/RW-nya. Nah, inilah salah satu dari dokumen itu yang nanti akan kita dilakukan,” katanya, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya bahwa penyusunan doukumen rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah ini, sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPJMD. Untuk itu, Bapperida Kabupaten Madiun mengundang perguruan tinggi dalam acara konsultasi publik tersebut.
Karena, pihaknya juga menginginkan seperti yang telah di sampaikan Kepala Bapperida Kabupaten Madiun yakni dengan adanya rencana induk ini, perguruan tinggi bisa ‘mengambil mana-mana’ yang bisa di kolaborasikan. Mengingat keterbatasan anggaran kita.
Kemudian juga dibutuhkan teknologi-teknologi, yang kita tidak punya SDM (sumber daya manusia)-nya. Untuk itulah dengan adanya acara konsultasi publik ini, diharapkan peta jalan ini terus bisa terimplementasikan dan ada aktualisasinya.
“Sehingga bisa di kerjakan oleh OPD-OPD yang terkait. Karena memang ini nanti harus masuk ke Renstra (rencana strategis) dan belanjanya OPD, baik produk unggulan daerah, dan permasalahan utama daerahnya,” ujarnya.
Evi Diah Andriani menguraikan BRIN pasal 67 menyebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian. Selain itu juga pengembangan, pengkajian dan penetapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh.
“Berkelanjutan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan kemajuan iptek di daerah, sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam kegiatan ini, pihaknya menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Kab. Madiun, Sumanto dan dari Universitas Muhamadiyah Surakarta yakni Deni Aditya Susanto.
Selain itu melibatkan puluhan peserta dari OPD terkait yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Disparpora, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas LH, Dinas KB, dan P3A Kabupaten Madiun.
“Kegiatan konsultasi publik ini, merupakan agenda yang terakhir. Kami sengaja mengundang akademisi dan OPD, biar ada masukan. Kita melakukan penyusunan mulai dari laporan pendahuluan, hingga memetaan produk unggulan,” tambahnya.*(al/pressphoto.id)