logo

Bapenda Kabupaten Madiun, Terus ‘Kejar Penunggak Pajak’ Rp2,175 Milyar

Sabtu, 7 Desember 2024

MADIUN – Jelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menerima realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 sebesar Rp27,708 milyar.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahman mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, Kamis 05 Desember 2024 di kantornya.

Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 30 November 2024, realisasi sebesar Rp25,533 milyar. Sehingga, masih menyisakan atau PBB-P2 yang belum terbayar sebesar Rp2,175 milyar.

Meski demikian, terdapat 43 desa tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun yang sudah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Oleh sebab itu’ dengan sisa waktu 1 bulan Desember 2024 ini, maka pihaknya akan lebih mengintensifkan lagi dalam melakukan penagihan PBB-P2.

“Kami bekerjasama dengan aparat pemungut tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, tentunya juga pendampingan dari APH yang sudah melaksanakan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Bapenda Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Menurutnya untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2024 ini, setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi adminsitrasi/denda keterlambatan sebesar 1% per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapenda Kabupaten Madiun akan melakukan pemetaan atas PBB Tahun Pajak 2024, karena sampai dengan jatuh tempo ini belum terbayar. Namun untuk dapat mengetahui secara pasti kendala-kendalanya seperti, terkait dengan SPPT PBB-nya?

“Jadi, apakah WP (wajib pajak)-nya tidak ditemukan atau mungkin sudah ada perubahan fungsi atas Objek Pajaknya,” katanya.

Ia mengungkapkan SPPT PBB yang tidak terbayar sampai dengan tutup tahun 2024 ini, maka Bapenda Kabupaten Madiun akan melakukan penagihan secara door to door atau pintu ke pintu. Namun tidak hanya itu, Bapenda Kabupaten Madiun juga akan melakukan penempelan stiker pada Objek Pajak yang masih tertunggak.

Bahkan tidak menutup kemungkinan sampai dengan penagihan secara paksa yakni dengan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada jaksa, selaku Pengacara Negara. Dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

“Tetapi pada minggu pertama bulan Desember 2024 ini, kami sudah memulai koordinasi dengan aparat pemungut PBB tingkat desa/kelurahan serta Kecamatan. Dengan pendampingan dari Kejari Kabupaten Madiun, diharapkan dapat mengurai permasalahan yang ada,” tandasnya.

Dinformasikan sebelumnya tanggal 3-4 Desember 2024, Bapenda Kabupaten Madiun menghadirkan seluruh pemungut pajak dari dua desa yakni Desa Segulung dan Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan.

Selanjutnya tanggal 5 Desember 2024, Bapenda juga menghadirkan seluruh unsur pemungut pajak dari Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo. Mereka dihadirkan dalam rangka mengikuti sosialisasi tentang Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Madiun.

“Saat kegiatan sosialisasi tersebut, kami juga menghadirkan narasumber Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Madiun,” jelas Ari Nursurahman.*(al/pressphoto.id)

error: