logo

Antisipasi Serupa Kasus Curas Sopir Ekspedisi, Inilah Call Center 110 Polres Madiun

Sabtu, 2 Maret 2024

MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun gelar perkara dugaan tindak pidana kejahatan pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Madiun-Ngawi masuk Desa Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun, Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

Disela itu, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan terungkapnya kasus dugaan pidana curas terhadap sopir ekspedisi jenis truk box besar bermula dari penyidik Satreskrim Polres Madiun melakukan pengecekan CCTV yang ada di jalan tol.

Karena mobil truk ekspedisi yang di viralkan itu, bagian box dan nomor plat kendaraannya jelas. Untuk itulah tim penyidik melakukan pengintaian, ternyata benar dibelakang truk box besar itu ada sebuah mobil Toyota Avanza warna silver yang membututi.

“Jadi dari hal tersebutlah, kami menelusuri sampai ke Jalan Tol keluar daerah Cirebon-Jawa Barat,” ujarnya saat gelar barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana curas terhadap sopir ekspedisi bertempat di Pendopo Mapolres Madiun, Sabtu 02 Maret 2024.

Menurutnya hasil pemeriksaan intensif terhadap 3 dari 9 pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Madiun. Ternyata para tersangka ini mengaku pada saat menjalankan aksinya di TKP, berpura-pura sebagai ‘anggota polri’ yang merupakan satuan lalulintas atau Satlantas.

Saat truk box bermuatan rokok yang sebelumnya melaju dari wilayah Malang-Jawa Timur hendak menuju Solo-Jawa Tengah, sesampainya di TKP-Madiun mendadak di stop oleh 3 tersangka yang telah membuntuti dari Malang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

“Selanjutnya, para tersangka ini melakukan dengan dimulai aksi pengecekan surat-surat kendaraan truk box tersebut. Bahkan saat itu juga sopir ekspedisi jenis truk box bermuatan rokok yang merupakan seorang diri ini, langsung disekap,” jelasnya.

Kapolres Madiun menjelaskan bahwa aksi curas ini telah dibagi dua tim. Tim pertama yang berhasil di tangkap di Jawa Tengah ini, bertugas sebagai eksekusi di TKP-Madiun. Sedangkan tim yang kedua, bertugas sebagai penjual rokok hasil curian dari mobil box tersebut.

Namun hingga saat ini, 6 orang yang merupakan sebagai pelaku diduga turut serta dalam menjalankan aksi curas di TKP-Madiun sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) masih dalam pengintaian untuk dilakukan penangkapan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan ekspedisi menelan kerugian sekitar Rp3,1 milyar dari 219 karton berisi rokok legal.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka yaitu SPR, WW, dan AE dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” terangnya, lagi.

Saat disinggung terkait peristiwa ini yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, upaya apa yang akan dilakukan oleh jajaran Polres Madiun untuk mengantisipasi hal serupa?  

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan patroli secara rutin baik di jalan raya pada umumnya, daerah/titik rawan hingga jalan tol dalam wilayah hukum Polres Madiun.

“Patroli malam, rutin dilakukan. Bahkan pada jam-jam rawan atau jam malam atau dini hari, kami tetap melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan kepada masyarakat atau para pengendara di jalan,” tandasnya.

Selain itu, menurut Kapolres, jajarannya juga akan mengedukasi terutama para pengusaha bus, ekspedisi ataupun para sopir-sopir agar lebih meningkatkan kewaspadaannya. Namun perlu diingat oleh seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan baik roda dua, roda tiga, roda empat, dan jenis lainnya?

“Apabila diberhentikan pada malam hari oleh orang-orang tak bertanggung jawab? Ataupun dia/mereka yang ‘berseragam polri’ tanpa ada mobil patroli resmi dari Polri? Maka, dipersilakan untuk tetap melaju kendaraannya. Mohon agar tidak digubris,” urainya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Madiun serta berasal dari luar daerah untuk tetap selalu waspada, terutama yang berkendara pada malam hari. “Jika ada orang yang mengaku-ngaku polisi, tolong di waspadai betul. Karena itu, modus mereka untuk mempermudah menghentikan kendaraan di jalan raya,” tegasnya.

AKBP Muhammad Ridwan menambahkan sebagai deteksi dini bagi masyarakat pada saat menghadapi kejanggalan ataupun kejadian diluar, maka disarankan untuk segera menghubungi nomor pengaduan 110 Polres Madiun.

Karena ini merupakan layanan call center atau piket Satreskrim Polres Madiun selama 24 jam. “Pak Wakapolres Madiun sudah kita share, nomor teleponnya. Selain itu, call center 110, kita berdayakan. Silakan, pelayanan kami 24 jam,” ungkapnya.*(al/pressphoto.id)

error: